JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Harga emas Antam hari ini kembali menunjukkan tren penguatan yang cukup signifikan bagi para investor dan masyarakat luas. Sempat mengalami pelemahan berturut-turut dalam dua hari terakhir, harga komoditas logam mulia ini terpantau naik Rp 17.000 per gram untuk perdagangan, Jumat (10/7/2026).
Kenaikan ini langsung menempatkan harga pecahan satu gram emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di level Rp 2.650.000.
Berdasarkan data resmi dari situs resmi Logam Mulia Antam pada Jumat pagi, pergerakan grafik naik ini terjadi merata di seluruh ukuran pecahan. Untuk satuan harga terkecil, yakni ukuran 0,5 gram, saat ini dibanderol berada di angka Rp 1.375.000.
Sementara itu, untuk ukuran menengah seperti emas 10 gram dijual dengan harga Rp 25.995.000. Bagi investor skala besar, ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram (kg) hari ini dibanderol mencapai Rp 2.590.600.000.
Perubahan harga yang fluktuatif ini menjadi perhatian serius bagi publik karena berdampak langsung pada nilai portofolio investasi aset aman (safe haven). Jika ditarik secara tren berkala dalam sepekan terakhir, grafik harga emas Antam bergerak naik dalam rentang Rp 2.633.000 hingga Rp 2.670.000 per gram.
Namun, jika melihat pergerakan dalam sebulan terakhir, harga komoditas ini sebenarnya justru mengalami penurunan kumulatif pada rentang Rp 2.625.000 sampai dengan Rp 2.733.000 per gram.
Ketentuan Potongan Pajak Buyback Emas Antam
Tidak hanya harga jual yang merangkak naik, pergerakan positif juga terjadi pada skema buyback harga emas atau harga beli kembali oleh pihak Antam. Nilai buyback hari ini tercatat ikut bergerak naik hingga Rp 22.000 dan bertengger di level Rp 2.405.000 per gram.
Harga buyback merupakan instrumen penting bagi pemegang aset, sebab angka tersebut merupakan acuan nominal yang akan diterima oleh pemilik emas jika mereka memutuskan untuk menjual kembali logam mulia tersebut kepada Antam.
Namun, masyarakat dan investor perlu mencermati implikasi aturan perpajakan yang melekat pada transaksi pencairan dana ini. Sesuai dengan regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat ketentuan khusus mengenai potongan pajak penghasilan.
Setiap transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku secara legal, PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan pencairan atau transaksi buyback dilakukan di gerai Antam.
Konsekuensi dari kebijakan fiskal ini membuat publik harus lebih cermat dalam menghitung bersih keuntungan yang akan mereka bawa pulang.
Daftar Lengkap Rincian Harga Emas Antam
Sebagai panduan informasi publik yang valid sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan aset investasi.
Berikut adalah rincian harga emas murni 24 karat keluaran Logam Mulia Antam, Jumat 10 Juli 2026:
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.375.000
Harga emas 1 gram: Rp 2.650.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.240.000
Harga emas 3 gram: Rp 7.835.000
Harga emas 5 gram: Rp 13.025.000
Harga emas 10 gram: Rp 25.995.000
Harga emas 25 gram: Rp 64.862.000
Harga emas 50 gram: Rp 129.645.000
Harga emas 100 gram: Rp 259.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 647.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.295.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.590.600.000
Melalui rincian harga emas terbaru ini, calon pembeli dapat melakukan kalkulasi anggaran dan menentukan ukuran pecahan yang paling sesuai dengan profil risiko serta tujuan keuangan mereka.
Kenaikan tajam setelah tren koreksi dua hari berturut-turut ini mempertegas sifat emas yang dinamis dan sangat responsif terhadap situasi pasar keuangan terkini. Informasi pergerakan harga komoditas utama ini sekaligus menjadi acuan penting bagi masyarakat luas untuk mengambil keputusan finansial secara tepat dan terukur. (dtc)

