Ekosistem Pesisir Terancam, Polda Riau Buru Pelaku Penggundulan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Penampakan hutan mangrove yang dirambah di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Riau, Rabu (15/7/2026) pagi. (Foto: Dok. Polda Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan perusakan hutan mangrove mencapai 100 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tidak hanya menjadi perkara pidana lingkungan, tetapi memunculkan ancaman serius terhadap ketahanan ekosistem pesisir Riau.

Kawasan mangrove diduga dibuka untuk perkebunan dan berpotensi menghilangkan benteng alami pantai, merusak habitat biota laut, hingga mengancam mata pencarian masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Kasus itu kini tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah penyidik menemukan sejumlah titik dugaan perambahan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Luas kawasan yang diduga dirusak berkisar antara 90-100 hektare. Angka itu menunjukkan skala kerusakan yang tidak kecil, karena kawasan tersebut merupakan bagian dari Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

HPT merupakan kawasan yang secara hukum memiliki fungsi menjaga keseimbangan lingkungan, sekaligus dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi lokasi dugaan kerusakan yang tersebar di beberapa titik.

“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) di Pekanbaru.

Menurutnya, perambahan tidak terjadi di satu lokasi saja, melainkan membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Fakta ini menunjukkan dugaan pembukaan kawasan dilakukan dalam skala yang luas sehingga memerlukan pembuktian menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

Ancaman Nyata bagi Wilayah Pesisir
Hilangnya tutupan mangrove bukan sekadar persoalan berkurangnya kawasan hijau. Bagi wilayah pesisir seperti Pasir Limau Kapas, mangrove merupakan sistem perlindungan alami yang menjaga garis pantai dari abrasi serta menghambat masuknya air laut ke daratan.

Jika kawasan tersebut benar mengalami kerusakan permanen, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Abrasi berpotensi semakin cepat mengikis garis pantai, sementara intrusi air laut dapat mengganggu lahan pertanian maupun sumber air bersih masyarakat.

Baca juga:  KPK Dalami Motif Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Kaitkan dengan Dugaan Gratifikasi HPT

Selain itu, mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai spesies ikan, udang, kepiting, hingga burung air yang selama ini menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Kerusakan habitat akan berpengaruh terhadap hasil tangkapan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Tak hanya itu, mangrove dikenal sebagai salah satu penyerap karbon biru (blue carbon) paling efektif di dunia. Hilangnya kawasan mangrove berarti berkurangnya kemampuan alam menyerap emisi karbon sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap perubahan iklim.

Penyelidikan Libatkan Kementerian
Untuk memastikan besarnya kerusakan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggandeng sejumlah instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luas kerusakan, analisis dampak ekologis, hingga penguatan alat bukti ilmiah yang nantinya menjadi dasar proses hukum.

Ade menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

Menurutnya, penyidik tidak hanya mengejar pembuktian pidana, tetapi juga memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan data ilmiah agar penegakan hukum memiliki dasar yang kuat.

“Ini menjadi perhatian publik Polda Riau. Kami mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini. Akan kami tindak pelakunya apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Green Policing Tak Sekadar Menindak Pelaku
Kasus dugaan perusakan mangrove di Rohil juga menjadi salah satu implementasi pendekatan Green Policing yang saat ini dikembangkan Polda Riau.

Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari penegakan hukum, sehingga tujuan akhirnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Baca juga:  Konflik Manusia dan Harimau di Pelalawan Mengkhawatirkan, Sepekan Dua Orang Tewas Diterkam

Ade menjelaskan, kerusakan mangrove membawa konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar hilangnya tutupan hutan.

Menurutnya, dampaknya dapat merambat pada menurunnya kualitas lingkungan pesisir, terganggunya ketahanan ekonomi masyarakat, hingga berkurangnya daya dukung alam terhadap aktivitas perikanan dan kehidupan satwa liar.

Karena itu, proses penyelidikan juga diarahkan untuk menghitung dampak ekologis secara menyeluruh sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Riau Hadapi Tantangan Besar Menjaga Pesisir
Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan mangrove cukup luas di Indonesia. Ekosistem tersebut selama ini menjadi benteng alami menghadapi abrasi, badai, dan perubahan iklim sekaligus menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar.

Namun tekanan terhadap kawasan pesisir terus meningkat akibat alih fungsi lahan, pembukaan perkebunan, hingga aktivitas ilegal yang mengancam keberlanjutan hutan mangrove.

Kasus di Pasir Limau Kapas menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan pesisir tidak dapat hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang konsisten serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana lingkungan.

Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan perusakan hutan maupun kawasan pesisir agar kerusakan dapat dicegah sejak dini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Penyelidikan masih berlangsung. Hasil verifikasi lapangan, pengukuran kawasan, serta analisis ekologis akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan mangrove tersebut. (kps)