Mendagri: Gaji Kepala Daerah Rp6 Juta, Biaya Pilkada Mahal Jadi Akar Korupsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kompas)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, kembali membuka perdebatan mengenai akar persoalan korupsi di pemerintahan daerah.

Menurut Tito, ketimpangan antara besarnya biaya politik untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pendapatan resmi setelah menjabat, menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan melalui cara-cara melanggar hukum.

Pernyataan itu muncul di tengah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Sampai pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah telah berurusan dengan KPK. Ini menunjukkan persoalan korupsi daerah bukan lagi sekadar ulah individu, melainkan menyangkut persoalan sistem politik dan tata kelola pemerintahan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah, atau hanya menjadi alasan yang menutupi lemahnya integritas pejabat publik?

Menurut Tito, penghasilan resmi kepala daerah memang jauh dari cukup jika dibanding dengan biaya yang telah mereka keluarkan selama proses politik.

“Gajinya kepala daerah itu sekitar Rp6 juta lebih. Ditambah berbagai tunjangan, tetapi tetap jauh dibanding biaya yang sudah dikeluarkan saat mengikuti Pilkada,” kata Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dijelaskan, hampir seluruh kandidat kepala daerah harus menyiapkan biaya kampanye, membentuk tim sukses, melakukan sosialisasi sampai memenuhi berbagai kebutuhan politik yang nilainya sangat besar. Seluruh pengeluaran tersebut menjadi rahasia umum dalam setiap kontestasi politik di Indonesia.

Akibatnya, ketika berhasil memenangkan Pilkada, sebagian kepala daerah menghadapi tekanan untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Menurut Tito, kondisi inilah yang menjadi salah satu akar persoalan munculnya praktik korupsi di tingkat daerah.

“Biaya rekrutmen politik mereka tidak murah. Mereka harus menyiapkan tim sukses, kampanye, dan kebutuhan lainnya. Ketika pendapatan resmi tidak mampu menutup biaya tersebut, akhirnya ada yang mencari peluang lain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan saat KPK terus membongkar praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dengan pola yang hampir serupa.

Baca juga:  Impor Riau Melonjak 140 Persen, Simak Dampaknya bagi Ekonomi dan Investasi?

Berbagai kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap aparatur sipil negara maupun pelaku usaha.

Fenomena tersebut memperlihatkan, jabatan kepala daerah kerap berubah menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi, bukan semata-mata menjalankan mandat pelayanan publik.

Data penindakan KPK memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi OTT ke-15 terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024. Ia juga tercatat sebagai kepala daerah ke-10 yang ditangkap melalui OTT sepanjang 2026.

Jika dihitung sejak pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, sebanyak 15 kepala daerah telah tersandung perkara korupsi dalam waktu kurang dari satu setengah tahun.

Deretan kasus itu memperlihatkan persoalan yang semakin sistemik. Sepanjang Agustus sampai Desember 2025, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi.

Memasuki 2026, OTT terus berlanjut dengan penangkapan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati pada Januari. Kemudian disusul Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap pada Maret, Bupati Tulungagung pada April, Bupati Muara Enim serta Bupati Kuantan Singingi pada Juni, hingga Bupati Langkat dan Bupati Sukoharjo pada Juli.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah terjadi lintas wilayah, lintas partai politik, dan lintas latar belakang profesi.

Meski mengakui faktor biaya politik berpengaruh, Tito menegaskan bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada sistem.

Menurutnya, masih terdapat faktor integritas pribadi yang menentukan apakah seorang kepala daerah tetap memegang prinsip atau justru menyalahgunakan kewenangannya. “Ada juga yang sebenarnya sudah cukup, tetapi masih ingin lebih. Itu kembali kepada faktor individu,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi ketika kepala daerah tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai birokrasi dan tata kelola keuangan daerah.

Dalam situasi tersebut, kepala daerah berpotensi bergantung sepenuhnya kepada pejabat seperti Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketergantungan tersebut, apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan kemampuan mengambil keputusan secara independen, dapat membuka ruang penyimpangan yang lebih besar.

Baca juga:  Ekosistem Pesisir Terancam, Polda Riau Buru Pelaku Penggundulan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Persoalan biaya politik sebenarnya telah lama menjadi perhatian para pengamat tata kelola pemerintahan.

Biaya pencalonan, kampanye, mobilisasi relawan, hingga kebutuhan operasional politik sering kali mencapai puluhan miliar rupiah, terutama di daerah dengan jumlah pemilih besar.

Kondisi tersebut menciptakan tekanan finansial yang tinggi terhadap kepala daerah setelah dilantik. Ketika tidak tersedia mekanisme pendanaan politik yang transparan dan akuntabel, jabatan publik berisiko dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik.

Di sisi lain, muncul pula usulan agar kepala daerah memperoleh insentif yang lebih proporsional, termasuk kemungkinan mendapatkan persentase tertentu dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan meningkatkan kinerja fiskal daerah.

Namun, gagasan tersebut masih memerlukan kajian mendalam karena menyangkut tata kelola keuangan negara, akuntabilitas anggaran, serta potensi konflik kepentingan.

Bagi daerah-daerah seperti Riau yang mengelola anggaran triliunan rupiah dan memiliki sektor strategis seperti minyak, gas, sawit, kehutanan, serta investasi, persoalan integritas kepala daerah menjadi sangat menentukan.

Setiap penyimpangan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, investasi, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Rentetan OTT KPK dalam dua tahun terakhir menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.

Perbaikan sistem pembiayaan politik, transparansi pendanaan Pilkada, penguatan pengawasan birokrasi, serta peningkatan integritas pejabat publik menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.

Tanpa pembenahan menyeluruh, mahalnya biaya politik dan rendahnya pendapatan resmi kepala daerah akan terus menjadi kombinasi yang berpotensi melahirkan praktik korupsi baru di berbagai daerah. (kpc)

Sumber: Kompas