Hukum  

KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan, Bahas Alih Fungsi Hutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau dengan mendalami pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Pendalaman dilakukan, karena pertemuan tersebut diketahui membahas isu strategis terkait alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program Perhutanan Sosial. KPK kini menelusuri siapa saja yang hadir serta materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Penyidik mendalami terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Budi, fokus penyidik bukan hanya memastikan pihak-pihak yang mengikuti pertemuan tersebut, tetapi juga menggali substansi pembahasan yang berlangsung antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, Duplik Jadi Penentu Jawaban atas Replik KPK

“Dalam pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Tiga Pejabat Diperiksa, Satu Dirjen Tidak Hadir
Dalam rangkaian penyidikan itu, KPK memanggil empat saksi dari kementerian dan instansi terkait.

Mereka adalah Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suprapto selaku Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, serta Catur Endah Prasetiani selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.

Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik. “Adapun para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu saudara DAS, DAD dan SRT yang dimintai keterangannya,” kata Budi.

Sementara itu, Catur Endah Prasetiani tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. “CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir, dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi.

KPK Telusuri Kaitan Pertemuan dengan Kasus Korupsi
Pendalaman terhadap pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah KPK untuk mengurai rangkaian fakta dalam penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci apakah hasil pembahasan mengenai alih fungsi hutan dan Perhutanan Sosial memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan suap pengisian jabatan maupun penerimaan gratifikasi yang tengah diusut.

BACA JUGA :  Bupati Suhardiman Amby Diduga Kumpulkan Uang Petani Rp660 Juta untuk Menhut Raja Juli Antoni

Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Kehutanan dan mantan pejabat ATR/BPN dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses, tujuan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut.

Keterangan para saksi juga diharapkan dapat membantu penyidik memetakan hubungan antara kebijakan yang dibahas dengan perkara yang sedang ditangani.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, serta Ardiles Suardiman selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai instansi guna melengkapi alat bukti.

Pendalaman terhadap pertemuan yang membahas alih fungsi kawasan hutan menjadi perhatian publik karena isu tata kelola kawasan hutan merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap pemanfaatan ruang, investasi, lingkungan hidup, serta kepastian hukum.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, Duplik Jadi Penentu Jawaban atas Replik KPK

Karena itu, KPK berupaya memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan pertemuan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.

Penyidikan yang terus berkembang menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menelusuri dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan, tetapi juga memeriksa berbagai aktivitas dan komunikasi yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Sejauh ini, KPK belum menyampaikan adanya kesimpulan mengenai keterkaitan langsung pembahasan alih fungsi hutan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dan menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut. (kpc)