KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah: Ongkos Politik Mahal, Proyek Jadi Alat Balik Modal

Sejumlah kepala daerah yang terjerat korupsi: Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singing), Etik Suryani (Bupati Sukoharjo), Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Sudewo (Bupati Pati). (Foto: Kompas)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membuka persoalan yang selama ini dinilai menjadi akar, berulangnya kasus korupsi kepala daerah di Indonesia.

Masalah utamanya bukan sekadar lemahnya integritas individu, tetapi mahalnya ongkos politik yang harus dikeluarkan sejak proses pemilihan kepala daerah yang akhirnya mendorong sebagian pejabat mencari jalan untuk mengembalikan modal politik setelah berkuasa.

Pernyataan ini menjadi penting, karena disampaikan di tengah masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Temuan KPK menunjukkan pola yang hampir selalu sama: biaya politik yang tinggi melahirkan ketergantungan terhadap penyandang dana, kemudian memperoleh akses terhadap proyek pemerintah, jabatan strategis, hingga berbagai keputusan anggaran setelah kandidat memenangkan pilkada.

Fenomena tersebut bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, iklim investasi, tata kelola pemerintahan daerah, hingga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Ketika jabatan publik dipandang sebagai investasi politik yang harus menghasilkan keuntungan, maka kepentingan masyarakat berisiko dikalahkan oleh kepentingan mengembalikan biaya politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hasil penanganan berbagai perkara korupsi menunjukkan tingginya biaya politik merupakan salah satu faktor yang paling sering muncul dalam kasus yang melibatkan kepala daerah.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Namun KPK menegaskan, korupsi tidak pernah lahir dari satu penyebab tunggal. Praktik tersebut muncul karena bertemunya berbagai faktor, mulai dari lemahnya integritas pejabat hingga sistem politik yang membuka ruang penyimpangan.

Menurut Budi, kompleksitas persoalan ini membuat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Reformasi terhadap sistem pembiayaan politik dinilai menjadi kebutuhan mendesak apabila Indonesia ingin memutus mata rantai korupsi kepala daerah.

Penyandang Dana Berubah Menjadi Pengendali Proyek
KPK mengungkap pola yang hampir identik dalam sejumlah perkara korupsi yang ditanganinya.

BACA JUGA :  Karhutla Riau Meluas, 80 Hektare Lahan di Bengkalis Terbakar, Kampar Siaga

Dalam perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, penyidik menemukan dugaan adanya penyandang dana politik yang kemudian memperoleh akses mengatur proyek pemerintah dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.

Dalam kasus itu, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan pemerintah setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan pilkada.

Temuan tersebut memperlihatkan, hubungan antara kandidat dan penyandang dana tidak berhenti setelah pemilu selesai. Sebaliknya, hubungan itu justru berlanjut dalam bentuk pembagian proyek, pengaturan pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai bentuk konflik kepentingan.

Bagi KPK, pola seperti ini merupakan indikator bahwa biaya politik yang tinggi menciptakan tekanan ekonomi terhadap kepala daerah setelah terpilih.

Demokrasi Semakin Mahal, Gagasan Kalah oleh Modal
Kajian Direktorat Monitoring KPK tentang Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu juga menemukan fakta bahwa sistem kampanye saat ini masih mendorong pemborosan biaya politik.

Pengeluaran besar diperlukan untuk pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum, mobilisasi massa, operasional tim sukses, distribusi logistik kampanye hingga berbagai kegiatan yang menyedot anggaran dalam jumlah sangat besar.

Akibatnya, kontestasi politik lebih sering ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kualitas program, rekam jejak maupun integritas calon.

KPK menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi karena membuka ruang semakin besarnya praktik politik transaksional.

Semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan pilkada, semakin tinggi pula risiko munculnya upaya mengembalikan modal melalui penyalahgunaan kewenangan setelah menjabat.

Bentuknya dapat berupa pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga praktik korupsi lainnya.

Politik Uang Masih Sulit Diputus
KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik.

BACA JUGA :  Polda Riau Selidiki Laporan Kasus Bentrokan dan Perusakan di DPRD Riau, Pelaku Terekam CCTV

Menurut lembaga antirasuah tersebut, transaksi tunai sangat sulit dilacak sehingga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam pembiayaan politik.

Dana tersebut berpotensi digunakan untuk membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih maupun membiayai aktivitas pemenangan lainnya.

Jika kondisi itu terus berlangsung, integritas pemilu akan semakin tergerus karena sumber pendanaan politik tidak lagi transparan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko korupsi yang lebih luas ketika kandidat telah menduduki jabatan publik.

Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding Ongkos Pilkada
Pernyataan KPK sejalan dengan pandangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beberapa hari sebelumnya mengakui tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan korupsi kepala daerah.

Menurut Tito, secara formal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan selama mengikuti pilkada.

Ia menyebut biaya rekrutmen politik, pembentukan tim sukses, kampanye hingga berbagai kebutuhan lain membutuhkan dana yang sangat besar.

Ketimpangan antara biaya politik dan pendapatan resmi kepala daerah, menurut Tito, menciptakan tekanan bagi sebagian pejabat untuk mencari sumber pemasukan lain ketika telah menjabat.

Meski demikian, Tito juga menegaskan bahwa faktor individu tetap memiliki peran. Tidak semua kepala daerah yang menghadapi tekanan biaya politik akhirnya melakukan korupsi. Ada pula yang terdorong karena keserakahan atau lemahnya integritas pribadi.

Selain itu, terdapat kepala daerah yang belum memahami tata kelola birokrasi sehingga terlalu bergantung kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.

KPK Dorong Reformasi Sistem Kampanye
Untuk memutus mata rantai korupsi politik, KPK mengusulkan perubahan mendasar terhadap sistem pembiayaan kampanye.

Salah satu usulan utama adalah memperbesar keterlibatan negara dalam membantu penyediaan alat peraga kampanye sehingga beban biaya peserta pemilu dapat ditekan.

Selain itu, KPK mendorong transformasi model kampanye menuju metode yang lebih sederhana, murah, dan efisien melalui pemanfaatan media digital serta media sosial.

BACA JUGA :  Hotspot di Riau Melonjak Jadi 43 Titik, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla

Model tersebut dinilai mampu mengurangi dominasi kekuatan modal sekaligus mengembalikan substansi kompetisi politik kepada kualitas gagasan, program kerja, serta integritas kandidat.

Di sisi lain, KPK juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai instrumen memperkuat transparansi pendanaan politik.

Pengawasan terhadap aliran dana kampanye juga dinilai perlu diperketat agar ruang masuknya dana ilegal ke dalam proses demokrasi semakin sempit.

Korupsi Bukan Sekadar Soal Penegakan Hukum
Temuan KPK memberikan pesan penting bahwa korupsi kepala daerah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegagalan individu menjalankan amanah jabatan.

Persoalan tersebut berkaitan erat dengan desain sistem politik yang masih mahal, kompetisi elektoral yang membutuhkan biaya besar dan lemahnya transparansi pendanaan kampanye.

Bagi daerah, dampaknya sangat nyata. Ketika proyek pemerintah dipakai sebagai alat mengembalikan modal politik, maka kualitas pembangunan berpotensi menurun, belanja publik menjadi tidak efisien, investasi kehilangan kepastian, dan pelayanan masyarakat menjadi korban.

Karena itu, KPK menegaskan pemberantasan korupsi harus dimulai jauh sebelum seseorang menjabat sebagai kepala daerah. Reformasi pembiayaan politik, transparansi dana kampanye, pembatasan transaksi tunai, serta penyederhanaan sistem kampanye dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus siklus korupsi yang selama ini terus berulang di berbagai daerah.

Apabila akar persoalan tersebut tidak segera dibenahi, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah diperkirakan hanya akan menjadi upaya penindakan yang terus berulang tanpa mampu menghilangkan penyebab utamanya. (bsh)

Sumber: Kompas.com