Hukum  

Pencurian 4,5 Ton Sawit di Kampar Digagalkan, Dua Terduga Pelaku Kini Diburu

Manajemen, tim pengamanan dan karyawan Kebun Sei Berlian PTPN IV Regional III berhadapan dengan oknum pelaku panen liar. (Foto: Dok. PTPN IV)

KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Upaya penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian, Kabupaten Kampar, Riau berhasil digagalkan. Dalam operasi pengamanan itu, sekitar 4,47 ton TBS yang diduga dipanen secara ilegal berhasil diamankan, sementara 4 ton lainnya telah dibawa kabur kelompok pelaku setelah terjadi perlawanan di lapangan.

Kasus ini tidak sekadar menjadi perkara pencurian hasil perkebunan. Dugaan bahwa aksi dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan kendaraan angkut dan puluhan orang membuat peristiwa tersebut, dinilai sebagai ancaman serius terhadap pengelolaan aset negara sekaligus sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang ekonomi Riau.

PTPN IV Regional III memastikan telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan dua orang yang diduga menjadi penggerak aksi, masing-masing inisial ML dan He ke Polsek Tapung.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra mengatakan, perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk pencurian hasil kebun. Karena seluruh aktivitas panen liar terjadi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan dikelola perusahaan selama lebih dari dua dekade.

“Kami telah melaporkan dua terduga pelaku ke Polsek Tapung. Kami percaya aparat kepolisian memiliki komitmen yang sama dalam menjaga aset negara dan menindak setiap pelanggaran hukum,” ujar Adry.

Menurutnya, pencurian buah sawit bukan hanya menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap produktivitas kebun, keberlangsungan operasional, hingga penerimaan negara dari sektor perkebunan.

BACA JUGA :  Berdiri Bacakan Pledoi, Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Kasus Korupsi PUPR Riau

Berdasarkan hasil identifikasi perusahaan, aksi tersebut diduga tidak dilakukan secara spontan. Kelompok pelaku disebut telah mengumpulkan massa beberapa hari sebelum pelaksanaan. Pada hari kejadian, mereka memasuki areal kebun dan melakukan panen secara ilegal menggunakan truk sebagai sarana mengangkut hasil panen.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian diterima manajemen Kebun Sei Berlian. Tim pengamanan perusahaan bersama karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat langsung menuju lokasi untuk menghentikan aksi tersebut.

Di tengah upaya pengamanan, petugas berhasil menguasai satu unit truk yang telah terisi TBS hasil panen ilegal. Namun situasi di lapangan berlangsung cukup menegangkan.

Sebagian kelompok pelaku berusaha menghalangi proses pengamanan sehingga terjadi perlawanan. Dalam kondisi itu, satu truk lainnya berhasil meloloskan diri membawa hasil panen keluar dari lokasi kebun.

Aksi pencurian berlangsung di dua titik berbeda dalam areal Kebun Sei Berlian. Lokasi pertama berada di Blok 116 hingga Blok 118, yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku berinisial ML.

Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan satu truk berisi sekitar 4.470 kilogram TBS. Meski berhasil diselamatkan, proses pengamanan tidak berjalan mudah karena petugas mendapat upaya penghalangan dari sejumlah oknum.

BACA JUGA :  Berdiri Bacakan Pledoi, Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Kasus Korupsi PUPR Riau

Sementara itu, lokasi kedua berada di Blok 120, yang diduga melibatkan terduga pelaku berinisial He.

Di titik ini, kelompok pelaku berhasil membawa kabur sekitar 4.000 kilogram TBS setelah melakukan perlawanan terhadap petugas yang berusaha menghentikan aksi tersebut.

Bukan Sekadar Kehilangan Buah Sawit
Di tengah tingginya harga komoditas sawit, pencurian TBS menjadi persoalan yang terus menghantui perusahaan perkebunan di berbagai daerah, termasuk di Riau.

Bagi perusahaan, setiap tandan buah yang dipanen secara ilegal bukan hanya berarti kehilangan hasil produksi. Pencurian juga mengganggu siklus panen, memengaruhi produktivitas tanaman, meningkatkan biaya pengamanan, hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial di sekitar wilayah perkebunan.

Lebih jauh lagi, PTPN IV menilai tindakan tersebut menyasar aset yang dikelola negara. Karena itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum agar memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terus berulang.

“Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun akan kami tindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Adry.

Pengamanan Akan Diperketat
Pasca kejadian tersebut, PTPN IV Regional III memastikan akan memperkuat sistem pengamanan di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Langkah itu meliputi peningkatan patroli, pengawasan di titik-titik rawan pencurian dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Berdiri Bacakan Pledoi, Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Kasus Korupsi PUPR Riau

Perusahaan juga mengapresiasi respons cepat tim pengamanan internal serta dukungan para pekerja yang ikut membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut.

Menurut Adry, keberhasilan mengamankan sebagian hasil panen ilegal menjadi bukti bahwa kolaborasi antara manajemen, pekerja, dan aparat memiliki peran penting dalam menjaga aset negara.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pencurian hasil perkebunan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian. Perusahaan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga menjadi peringatan bahwa pencurian hasil perkebunan bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada perlindungan aset negara dan keberlanjutan sektor sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Riau. (ant)