PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Setelah dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Sidang tersebut menjadi kesempatan bagi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan, maupun tuntutan jaksa sebelum majelis hakim memasuki tahapan akhir pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan, pleidoi disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli hingga alat bukti yang diajukan di muka persidangan.
Tim advokat meyakini, argumentasi hukum yang akan disampaikan mampu membantah dakwaan serta tuntutan JPU dan menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Persidangan hari ini diperkirakan berlangsung dengan perhatian publik yang tinggi. Selain dihadiri para pihak yang berperkara, sejumlah pendukung Abdul Wahid disebut akan datang langsung ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi mengatakan, masyarakat juga akan mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung.
“Animo masyarakat untuk mendengarkan pleidoi sangat tinggi. Banyak yang ingin hadir langsung di persidangan, dan kami juga mendapat informasi bahwa masyarakat yang tidak bisa datang akan mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung,” kata Musliadi.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU KPK menyatakan, Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Jaksa kemudian menuntut Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Meyer Volmar Simanjuntak bersama tim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama pada Kamis (9/7/2026).
Jaksa menyebut, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta dinilai tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan pembuktian perkara.
Sebaliknya, jaksa hanya mencatat satu keadaan yang meringankan, yaitu Abdul Wahid belum pernah menjalani hukuman pidana.
Melalui sidang pleidoi hari ini, tim pembela akan berupaya meyakinkan majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dari sudut pandang pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana karena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara resmi atas seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Publik kini menanti jalannya persidangan serta langkah hukum berikutnya hingga majelis hakim membacakan putusan terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat Riau tersebut. (bsh)






