Hukum  

Polres Pelalawan Tetapkan 9 Tersangka Usai Gerebek Judi Sabung Ayam dan Qiu-Qiu

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi menyampaikan keterangan pers usai menetapkan sembilan orang tersangka. (Foto: Dikky)

PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Polres Pelalawan menetapkan sembilan orang tersangka, setelah menggerebek arena perjudian sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari total 39 orang yang diamankan saat operasi berlangsung, hanya satu orang yang ditahan karena diduga sebagai penyedia lokasi perjudian.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ayam aduan, kartu domino, serta uang tunai yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi mengatakan, hasil penyelidikan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.

“Dari 39 orang yang ditangkap saat penggerebekan sabung ayam, sembilan orang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya satu orang yang ditahan, yaitu penyedia tempat. Sedangkan delapan orang lainnya dipulangkan karena ancaman hukuman pasal yang dikenakan maksimal tiga tahun,” kata Bayu.

BACA JUGA :  Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti

Menurutnya, tersangka berinisial IB yang diduga sebagai pemilik atau penyedia arena perjudian dikenakan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara. Karena ancaman hukumannya berada di bawah ketentuan penahanan, kedelapan tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan meski proses hukumnya tetap berlanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG yang diduga berperan sebagai pemain judi sabung ayam.

Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN, diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu yang berlangsung di lokasi yang sama.

Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik, Vonis Kasus Korupsi PUPR Riau Segera Ditentukan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian.

Barang bukti itu terdiri atas tiga ekor ayam aduan, tiga set kartu domino yang digunakan untuk permainan qiu-qiu, serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan uang taruhan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyelenggaraan praktik perjudian.

Penindakan terhadap arena sabung ayam dan judi qiu-qiu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kasat Reskrim menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian yang berlangsung di wilayah Pelalawan.

BACA JUGA :  KPK Sita Pajero Istri Muda Bupati Suhardiman Amby, Telusuri Dugaan Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Kemenhut

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian yang berpotensi memicu tindak pidana lain, mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meski hanya satu tersangka yang ditahan karena perbedaan ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan, seluruh tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bahwa baik penyelenggara maupun pemain perjudian tetap dapat diproses secara pidana apabila terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian. (dik)