Hukum  

Sabu 2,2 Kg Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, Kurir Sembunyikan di Selangkangan dan Resepsionis

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 2,2 kilogram narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang pria inisial AR diamankan setelah berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sebagian sabu di bagian selangkangannya, sementara paket lainnya dititipkan di meja resepsionis informasi bandara.

Kasus itu terungkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II mencurigai gerak-gerik AR saat menjalani pemeriksaan body checking, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, hasil pemeriksaan awal menemukan dua paket yang diduga berisi sabu disembunyikan di bagian selangkangan pelaku dengan balutan lakban.

“Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban,” kata Putu, Minggu (26/7/2026).

Temuan tersebut menjadi awal pengembangan penyidikan. Polisi kemudian mendalami aktivitas AR sebelum diamankan dan menemukan fakta bahwa tersangka telah menginap selama kurang lebih dua pekan di sebuah hotel yang berada di sekitar Bandara SSK II Pekanbaru.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama 11,31 Gram Sabu

Penggeledahan di kamar hotel yang ditempati AR mengungkap adanya satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Penyidikan tidak berhenti di situ. Saat diperiksa, AR mengaku masih menyimpan paket sabu lain yang sengaja tidak dibawanya ketika melewati pemeriksaan keamanan bandara.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan tersangka. Polisi kemudian menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan ukuran berbeda.

“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram,” ujar Putu.

Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 2,2 kilogram sabu, terdiri atas dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang seberat kurang lebih 200 gram.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama 11,31 Gram Sabu

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, timbangan digital, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik AR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Putu, penyidik kini tidak hanya memproses tersangka sebagai kurir, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Fokus penyidikan diarahkan untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang memerintahkan AR, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika lintas daerah.

Polda Riau juga membuka peluang menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hasil kejahatan narkotika yang disamarkan melalui transaksi keuangan.

“Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Putu.

Saat ini AR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Penitipan Paket Jadi Sorotan
Kasus ini memperlihatkan pola baru yang diduga digunakan pelaku untuk mengurangi risiko terdeteksi saat melewati pemeriksaan keamanan bandara. Selain menyembunyikan sebagian sabu di tubuhnya, AR juga diduga memisahkan paket lain dengan cara menitipkannya di meja informasi bandara.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama 11,31 Gram Sabu

Modus tersebut diduga dilakukan agar seluruh barang tidak berada dalam penguasaan pelaku saat melewati pemeriksaan keamanan. Namun, kecurigaan petugas Avsec terhadap perilaku AR menjadi titik awal terbongkarnya upaya penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara petugas keamanan bandara dan aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara.

Dengan barang bukti mencapai sekitar 2,2 kilogram sabu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi maupun pendanaan kejahatan narkotika di Riau. (trp)