Hukum  

Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama 11,31 Gram Sabu

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti sabu. (Foto: Dok. Polres Inhu)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Polres Inhu membongkar peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (26/7/2026). Tiga pria diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat 11,31 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, seluruh penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pasir Penyu.

“Seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda,” kata Misran.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran berada di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekar Mawar. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang menjadi target operasi.

Dalam rumah tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38) sedang berada dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sandaran kasur tempat tersangka duduk.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik hitam dan satu telepon genggam Xiaomi Redmi 5A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

BACA JUGA :  Sabu 2,2 Kg Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, Kurir Sembunyikan di Selangkangan dan Resepsionis

Dalam pemeriksaan awal, Triyoga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar narkotika.

Pengungkapan kasus kemudian berkembang setelah Triyoga memberikan informasi kepada penyidik bahwa rekannya akan datang membawa narkotika ke rumah tersebut.

Petugas yang masih berada di lokasi memilih menunggu kedatangan orang yang dimaksud. Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria berinisial RA alias Andre (34) datang ke rumah itu dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 16 paket kecil sabu yang telah dikemas rapi dan disimpan di saku celananya. Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong serta sebuah telepon genggam.

Dari tangan Andre, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 3,82 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, Andre mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali.

Barang Bukti Mencapai 11,31 Gram
Tidak lama setelah pengungkapan di lokasi pertama, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat lainnya.

Kali ini, sasaran berada di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Gading. Warga sebelumnya melaporkan rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Sabu 2,2 Kg Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, Kurir Sembunyikan di Selangkangan dan Resepsionis

Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria berinisial STH alias Tegar (26) di ruang tamu rumah tersebut. Tegar diketahui beralamat di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu milik tersangka. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi.

Barang bukti sabu yang diamankan dari Tegar memiliki berat kotor 3,53 gram. Dari dua lokasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang disita meliputi satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, beberapa telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

Dijerat UU Narkotika
Aiptu Misran mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Sabu 2,2 Kg Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, Kurir Sembunyikan di Selangkangan dan Resepsionis

“Ketiga pelaku kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar Misran.

Ditambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (bsh)