Abdul Wahid Banding Usai Divonis 2 Tahun, Hakim Nyatakan Terima Gratifikasi Rp2,4 Miliar

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi yang berakar dari dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Putusan dibacakan, Kamis (30/7/2026) tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut kepala daerah aktif yang baru menjabat, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam birokrasi daerah, khususnya terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur yang bernilai sangat besar.

Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi telah terbukti menurut hukum.

Abdul Wahid sendiri melihat putusan hakim tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi dirinya. “Fakta-fakta persidangan diabaikan. Karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ucap Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang.

Dikatakan, dirinya akan terus mencari keadilan, karena merasa tidak bersalah dalam hal ini. Wahid juga mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan. “Saya akan terus mencari keadilan karena saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah saya melakukan (pemerasan),” katanya.

Uang Rp2,4 Miliar Diterima Melalui Orang Kepercayaan
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menilai penerimaan uang oleh Abdul Wahid tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui orang-orang kepercayaannya.

Majelis menyatakan, uang tersebut diterima melalui Dani M. Nursalam dan Marjani, yang dinilai bertindak sebagai perantara penerimaan uang.

“Majelis hakim berpendapat bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa melalui Dani M. Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa,” ujar hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA :  Vonis Abdul Wahid Besok Dibacakan, Akankah Dinyatakan Bersalah Atau Bebas?

Hakim kemudian menyimpulkan jumlah uang yang terbukti diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,4 miliar.

Menurut majelis, fakta tersebut telah memenuhi unsur penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temuan tersebut sekaligus menjadi dasar penting yang membedakan perkara ini dari sekadar dugaan penyalahgunaan jabatan, karena majelis menilai telah terjadi aliran uang yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

Kalimat “Matahari Hanya Satu” Jadi Bukti Penting
Salah satu fakta yang paling banyak mendapat perhatian selama persidangan kembali diulas dalam putusan majelis hakim.

Hakim menyinggung pertemuan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP saat itu, Muhammad Arief Setiawan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam forum tersebut, Abdul Wahid disebut menyampaikan kalimat:

“Matahari hanya satu.”

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan:

“Jadi satu komando ya Pak Kadis. Yang tidak nurut kasih tahu saya. Nanti saya evaluasi.”

Menurut pertimbangan hakim, pernyataan tersebut dipahami para kepala UPT sebagai bentuk tekanan. Para pejabat yang hadir mengaku khawatir akan dimutasi atau kehilangan jabatan apabila tidak mengikuti arahan pimpinan.

Rasa takut itulah yang kemudian menjadi latar belakang munculnya pengumpulan uang yang diminta melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP.

Majelis menilai kondisi psikologis para kepala UPT menjadi faktor penting dalam membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Penyalahgunaan Wewenang Dinilai Terbukti
Majelis hakim juga menyatakan, Abdul Wahid menggunakan posisi dan kewenangannya sebagai gubernur untuk memengaruhi bawahannya.

Perintah tidak selalu disampaikan secara langsung kepada seluruh pejabat, tetapi dijalankan melalui orang-orang yang dipercaya.

Dalam konstruksi perkara yang dipertimbangkan hakim, penggunaan jaringan kepercayaan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyalahgunaan jabatan.

Hakim menyatakan, kebutuhan uang operasional yang menjadi alasan pengumpulan dana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meminta atau menerima uang dari pejabat yang berada dalam struktur pemerintahan.

Dengan demikian, unsur penyalahgunaan kekuasaan dinilai telah terpenuhi.

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut berbeda sesuai peran masing-masing.

BACA JUGA :  Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar, Hampir 1 Juta Jiwa Diklaim Terselamatkan

Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, disertai tuntutan pidana denda dan uang pengganti.

Perbedaan yang cukup besar antara tuntutan jaksa dan putusan hakim diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang berpotensi menjadi bahan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah hukum lainnya.

Bermula dari Pergeseran Anggaran PUPR
Perkara ini bermula setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut dakwaan JPU KPK, pada 7 April 2025 Abdul Wahid menggelar pertemuan di rumah dinas gubernur bersama pejabat Dinas PUPR-PKPP.

Dalam forum tersebut muncul pernyataan yang kemudian dikenal luas sebagai ucapan “matahari hanya satu”, yang menurut jaksa menjadi simbol kepatuhan mutlak terhadap pimpinan.

Setelah pertemuan itu, Kepala Dinas PUPR-PKPP bersama pihak lain disebut meminta para Kepala UPT Jalan dan Jembatan menyetorkan sejumlah uang.

Awalnya, permintaan itu berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran yang dikelola. Namun, dalam perkembangannya, jumlah tersebut meningkat menjadi 5 persen, dengan target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut, para kepala UPT akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada dalam tekanan serta khawatir dicopot dari jabatannya.

Dalam dakwaan KPK disebutkan pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,8 miliar. Tahap kedua sebesar Rp1 miliar. Sedangkan tahap ketiga mencapai Rp750 juta. Dengan demikian, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp3,55 miliar.

Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, jumlah uang yang terbukti diterima Abdul Wahid melalui orang-orang kepercayaannya adalah sebesar Rp2,4 miliar.

Selisih antara nilai dalam dakwaan dan jumlah yang dinyatakan terbukti oleh hakim menjadi salah satu aspek penting dalam pertimbangan putusan.

BACA JUGA :  KPK Dalami Pengembalian Uang Raja Juli Antoni, Empat Saksi Kasus Izin Hutan Kuansing Mangkir

Dampaknya bagi Tata Kelola Pemerintahan Riau
Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang kepala daerah, tetapi juga memberikan gambaran mengenai risiko penyalahgunaan relasi kekuasaan dalam birokrasi.

Ketika pejabat struktural merasa keputusan administratif, mutasi, atau kelangsungan jabatan bergantung pada kepatuhan terhadap perintah yang tidak sesuai hukum, maka mekanisme pengawasan internal menjadi rentan melemah.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur merupakan salah satu bidang dengan nilai anggaran terbesar di daerah sehingga memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap aparatur sipil negara dari tekanan yang bertentangan dengan hukum.

Bagi Pemerintah Provinsi Riau, putusan ini berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan, kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pembangunan, hingga iklim investasi yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan integritas birokrasi.

Dasar Hukum Dakwaan
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan majelis hakim menjadi babak penting dalam perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat Riau. Meski hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, majelis tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi oleh Abdul Wahid terbukti secara sah menurut hukum. Perkara ini diperkirakan belum berakhir, mengingat masih terbuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (trp)