Hukum  

Hakim Vonis Eks Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Dani Nursalam 2 Tahun Penjara

Eks Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan mendengarkan pembacaan vonis. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, Kamis (30/7/2026).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Putusan tersebut menambah daftar vonis dalam perkara yang sebelumnya juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang lebih dahulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Polres Pelalawan Tetapkan 9 Tersangka Usai Gerebek Judi Sabung Ayam dan Qiu-Qiu

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa selama proses penanganan perkara.

Usai sidang, tim kuasa hukum M Arief Setiawan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar tim kuasa hukum terdakwa.

Dani Nursalam Juga Divonis Dua Tahun
Pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam yang dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif pertama dengan pasal yang sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Berbeda dengan Arief Setiawan, kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Dani M Nursalam dinyatakan telah terpenuhi.

BACA JUGA :  KPK Sita Pajero Istri Muda Bupati Suhardiman Amby, Telusuri Dugaan Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Kemenhut

Majelis hakim semula menetapkan uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, jumlah tersebut dinyatakan lunas setelah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.

Melalui kuasa hukumnya, Dani M Nursalam menyatakan menerima putusan tersebut. “Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum,” kata kuasa hukumnya usai persidangan.

Rangkaian Vonis Perkara Korupsi di Lingkungan Pemprov Riau
Vonis terhadap M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam merupakan bagian dari rangkaian putusan perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Pemprov Riau.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru telah lebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dengan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut, proses persidangan pada tingkat pertama dalam perkara ini memasuki babak baru.

Meski demikian, status hukum masing-masing terdakwa masih dapat berubah apabila terdapat upaya hukum lanjutan, khususnya terhadap M Arief Setiawan yang hingga kini masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

BACA JUGA :  Massa Padati Sidang Vonis Abdul Wahid, Pengunjung Saling Dorong Masuk Ruang Sidang

Vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau menjadi salah satu putusan penting dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Putusan ini sekaligus memperjelas pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa pada tingkat pengadilan pertama.

Bagi publik, putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah. Sementara bagi para terdakwa, vonis ini menentukan kewajiban menjalani pidana penjara, membayar denda serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim. (bsh)