JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan ketamine 1,3 ton yang dibawa kapal MV King Sun berbendera Tanzania di kawasan perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun, jika dihitung berdasarkan harga Rp2 juta per gram. Pengungkapan dilakukan setelah KRI Kerambit-627 mendeteksi dan memeriksa kapal tersebut di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengungkapan bermula Rabu 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel of Interest (VOI) MV King Sun sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapal berbendera Tanzania itu kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 6 Agustus 2026.
KRI Kerambit-627 selanjutnya melakukan shadowing atau pengintaian terhadap kapal tersebut. Petugas kemudian menurunkan Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis malam sekitar pukul 19.51 WIB. Hasilnya, petugas menemukan 65 karung dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton yang diduga berisi narkotika.
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” kata Denih dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Ditutupi Lantai Kapal
Upaya menyembunyikan barang tersebut diduga dilakukan dengan menempatkan karung-karung di bawah bagian lantai kapal. Kondisi itu membuat tim pemeriksa mencurigai keberadaan muatan yang disimpan di lokasi tersebut.
Petugas kemudian meminta MV King Sun untuk bersandar. Barang yang ditemukan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan, muatan dalam 65 karung tersebut merupakan ketamine, dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan di perairan Bintan ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan TNI AL, apabila harga ketamine diperkirakan Rp2 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
Denih menyebut, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 6,5 juta orang dari penyalahgunaan narkoba.
Jalur Perairan Kepri Jadi Titik Pengawasan
Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap jalur perairan Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Riau yang berada di kawasan perlintasan internasional.
Dalam kasus ini, kapal MV King Sun terdeteksi ketika berada di ZEE Indonesia sebelum kemudian diperiksa oleh KRI Kerambit-627. Proses tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terhadap muatan kapal hingga ditemukannya puluhan karung yang disembunyikan di bagian lantai.
Kepulauan Riau sendiri memiliki wilayah perairan yang luas dan berbatasan dengan sejumlah negara. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan lalu lintas kapal menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan TNI AL dalam pengungkapan ini, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai asal ketamine, tujuan akhir pengiriman, maupun pihak yang diduga menjadi penerima barang tersebut.
ABK dan Barang Bukti Diproses Hukum
Denih menjelaskan ketamine termasuk psikotropika golongan I. Penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan halusinasi, kerusakan organ dan kecanduan serta memiliki konsekuensi hukum.
Seluruh barang bukti dan anak buah kapal (ABK) MV King Sun selanjutnya akan diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TNI AL menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika.
Menurut Denih, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang mencakup penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Dengan ditemukannya 1,3 ton ketamine di kapal berbendera Tanzania tersebut, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahapan penegakan hukum untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut. (kps)

