Riau  

248 Batang Kayu Diduga Ilegal Disita, Polres Siak Telusuri Jejak Pembalakan di Biosfer Giam Siak Kecil

Polsek Sabak Auh menangkap kayu diduga hasil ilegal logging yang diangkut dengan truk di Bandar Pedada. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Upaya penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar di Riau kembali membuahkan hasil. Polres Siak menggagalkan pengangkutan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan Hutan Biosfer Giam Siak Kecil.

Seorang sopir truk Colt Diesel berinisial RB alias B (23) diamankan, karena tidak dapat menunjukkan dokumen legal asal-usul kayu yang diangkutnya. Kasus itu menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Siak dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus memperkuat upaya aparat menekan peredaran hasil pembalakan liar yang mengancam kawasan hutan konservasi di Riau.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, truk tersebut dihentikan saat personel Polsek Sabak Auh melaksanakan patroli rutin pada dini hari. Peristiwa terjadi di Jalan BOB-Langkat, Desa Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, sekitar pukul 02.45 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bak truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9156 EO bermuatan penuh kayu olahan dengan berbagai ukuran.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menjadi dokumen wajib dalam pengangkutan hasil hutan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait asal-usul kayu yang dibawanya,” ujar Raja Kosmos, Senin (3/8/2026).

Diduga Berasal dari Kawasan Biosfer Giam Siak Kecil
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pengemudi, kayu tersebut diambil dari kawasan sungai di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA :  Pekanbaru, Kampar, Dumai dan Bengkalis Hari Ini Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Wilayah tersebut diketahui berada dalam bentang alam Hutan Biosfer Giam Siak Kecil, kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dan menjadi salah satu habitat penting berbagai flora dan fauna di Riau.

Informasi tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aktivitas pembalakan liar yang menjadi sumber kayu tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengambilan maupun distribusi kayu ilegal tersebut.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu truk Colt Diesel Canter. Sebanyak 248 batang kayu olahan berbagai ukuran dan dua unit telepon genggam merek Vivo Y28.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, sopir truk kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Raja Kosmos, praktik pembalakan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara karena mengakibatkan hilangnya sumber daya hutan sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Pekanbaru dan Sejumlah Daerah di Riau

Selain berdampak terhadap kelestarian kawasan hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis yang selama ini menjadi penyangga lingkungan di wilayah Riau.

Karena itu, Polres Siak memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa izin resmi.

Giam Siak Kecil Jadi Kawasan Strategis yang Rentan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan Biosfer Giam Siak Kecil, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bentang alam gambut dan hutan tropis penting di Pulau Sumatera.

Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai penyimpan cadangan karbon, pengendali tata air, sekaligus habitat satwa liar yang dilindungi. Ancaman pembalakan liar tidak hanya berpotensi merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko degradasi hutan dan kebakaran lahan apabila tidak ditangani secara konsisten.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan konservasi maupun hutan lindung di Riau.

Kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut merupakan salah satu perkara yang diungkap Satreskrim Polres Siak dalam empat bulan terakhir.

Selain tindak pidana kehutanan, penyidik juga berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan barcode berbeda untuk membeli solar maupun Pertalite subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

BACA JUGA :  Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026 Mulai Berlaku, Denda dan Tunggakan Lama Dihapus

Di bidang tindak pidana korupsi, Satreskrim Polres Siak juga tengah menangani perkara dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada 10 Juli 2026.

Selain itu, penyidik menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana terhadap jiwa, di antaranya kasus pembunuhan seorang perempuan di Kecamatan Minas yang telah dinyatakan lengkap (P-21), pengungkapan pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun kurang dari tujuh jam setelah kejadian, hingga kasus kematian seorang anak di Kecamatan Kerinci Kanan yang berujung pada penetapan ibu tiri korban sebagai tersangka setelah hasil eksumasi menemukan dugaan adanya kekerasan.

Raja Kosmos menegaskan kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara, termasuk dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik pembalakan liar. (trp)