PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang ini sangat penting dalam perkara dugaan korupsi pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
JPU KPK membuka pembacaan surat tuntutan dengan menyinggung fenomena Pacu Jalur yang belakangan viral, bahkan mendunia. Tradisi budaya khas Riau itu, disebut menjadi bukti besarnya potensi daerah yang seharusnya ditopang oleh pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Meyer Volmar Simanjuntak kala membacakan surat tuntutannya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, hakim sempat menyinggung tebalnya dokumen tuntutan yang dibawa tim JPU.
“Tebal ya berkasnya,” ujar Delta Tamtama melihat tumpukan berkas di meja jaksa.
Mengawali tuntutannya, Meyer menggambarkan bagaimana Pacu Jalur dalam beberapa pekan terakhir menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial hingga televisi. Menurutnya, jutaan pengguna media sosial di platform X, Instagram, hingga TikTok ramai membahas fenomena “aura farming” yang diperlihatkan Rayan Arkandika sehingga tradisi tersebut mendapat perhatian masyarakat internasional.
Ia menilai, fenomena itu membuktikan bahwa tanpa dukungan teknologi yang rumit, budaya lokal Indonesia mampu menembus panggung dunia.
“Fenomena Pacu Jalur menunjukkan bahwa Provinsi Riau tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki tradisi dan warisan budaya yang mampu menarik perhatian dunia,” kata Meyer di hadapan majelis hakim.
Menurut Meyer, popularitas Pacu Jalur juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Tradisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, disebut memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengembangan Pacu Jalur agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Dalam konteks itu, Meyer menegaskan, pengelolaan pemerintahan yang bersih menjadi faktor penting agar berbagai potensi daerah, termasuk sektor budaya dan pariwisata, dapat berkembang secara optimal.
Sebagai informasi, pembacaan tuntutan ini merupakan tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Dalam agenda persidangan yang sama, JPU KPK juga dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Datang Beri Dukungan Moral
Sementara itu, sejak pagi tadi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati ratusan simpatisan Abdul Wahid yang datang dari berbagai daerah di Riau. Mereka memberikan dukungan moral dengan berkumpul di luar area pengadilan, sementara sebagian lainnya telah memasuki ruang sidang sebelum persidangan dimulai.
Aparat kepolisian menempatkan personel di sejumlah titik sekitar pengadilan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib serta mengantisipasi kepadatan massa.
Sesuai tahapan persidangan, setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Proses hukum kemudian akan berlanjut ke tahap replik, duplik hingga pembacaan putusan. (trp)






