PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan tersebut menjadi fase penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian publik Riau. Kasus ini bukan sekadar menyangkut seorang kepala daerah, tetapi juga dugaan praktik pemerasan yang disebut dilakukan secara sistematis terhadap pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, lembaga yang mengelola anggaran pembangunan infrastruktur bernilai triliunan rupiah.
Jika tuntutan itu nantinya sejalan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara ini akan menjadi salah satu kasus korupsi paling besar yang pernah menjerat kepala daerah aktif di Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Dampaknya tidak hanya terhadap karier politik para terdakwa, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Dalam persidangan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, penuntut umum meyakini Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa.
Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Sidang tuntutan pada hari yang sama juga digelar terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam surat dakwaan, KPK menilai Abdul Wahid tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam serta ajudannya, Marjani, melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025.
Perkara ini berawal setelah adanya perubahan dan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Menurut dakwaan, praktik tersebut bermula dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pernyataan bahwa “matahari hanya satu” serta mengingatkan seluruh pejabat agar mengikuti arahan pimpinan. Jaksa menilai pernyataan tersebut disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak patuh.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya sanggup memenuhi permintaan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun, dalam perkembangan berikutnya, permintaan tersebut meningkat menjadi 5 persen, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam persidangan terungkap, realisasi setoran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Dengan demikian, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
JPU mengungkapkan, sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar aktivitas kedinasan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan birokrasi dan proyek infrastruktur daerah. Dugaan adanya permintaan setoran kepada pejabat teknis dinilai berpotensi memengaruhi independensi birokrasi sekaligus membuka ruang penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, perkara ini juga memperlihatkan bagaimana hubungan antara kekuasaan politik dan birokrasi dapat menjadi titik rawan apabila mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pembangunan harus bebas dari tekanan politik maupun praktik transaksional agar proyek-proyek infrastruktur benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Meski demikian, tuntutan JPU belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai prinsip peradilan pidana, majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi maupun pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan mengenai tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan masuknya perkara ke tahap tuntutan, proses hukum kini memasuki fase penentuan sebelum majelis hakim memutus apakah seluruh unsur dakwaan yang diajukan KPK terbukti secara sah menurut hukum.
Bagi masyarakat Riau, putusan nantinya akan menjadi tolok ukur penting terhadap penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan Pemprov Riau. (trp)






