PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dani M Nursalam dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menjatuhkan denda Rp200 juta serta membeberkan sejumlah pertimbangan yang memengaruhi berat-ringannya hukuman.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara yang menjerat Dani M Nursalam. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum sebelum majelis hakim menentukan putusan akhir.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU KPK meminta agar Dani M Nursalam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta,” demikian tuntutan jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Namun, dalam persidangan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Dani M Nursalam.
Di antaranya, terdakwa belum pernah menjalani hukuman dalam perkara sejenis, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang terkait perkara yang sedang berjalan.
Jaksa juga mempertimbangkan posisi terdakwa yang menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut. Selain itu, keberadaan tanggungan keluarga turut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan tuntutan.
Pertimbangan lain yang disampaikan JPU adalah terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pengembalian tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan jaksa sebelum mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.
Dalam proses hukum perkara korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan, namun dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan tuntutan maupun putusan.
Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari Dani M Nursalam dan tim penasihat hukumnya. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Riau. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai seluruh bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari pihak terdakwa dan jaksa.
Hingga tahap pembacaan tuntutan, Dani M Nursalam masih berstatus sebagai terdakwa. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (tpc)





