Rp17,28 Triliun Dana Asing Masuk Pinjol, OJK Soroti 16 Platform

Foto Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Newspug)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Industri pinjaman online (pinjol) Indonesia semakin menarik perhatian investor atau pemberi dana dari luar negeri. Sampai Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun, tumbuh 34,18 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Besarnya aliran dana tersebut menunjukkan meningkatnya minat lender asing terhadap industri pembiayaan digital di Indonesia. Namun, di tengah pertumbuhan pendanaan yang cukup tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti persoalan kualitas kredit yang masih menjadi tantangan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pendanaan dari lender luar negeri tersebut mencapai 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar.

Sementara itu, total outstanding pendanaan pindar sampai Juni 2026 tercatat sebesar Rp105,14 triliun.

“Pada Juni 2026, pendanaan pinjol yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy menjadi Rp17,28 triliun,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).

Minat Lender Asing Masih Tinggi
Pertumbuhan pendanaan dari luar negeri menjadi salah satu indikator, industri pindar nasional masih memiliki daya tarik di mata lender asing.

BACA JUGA :  Lebih 70 Persen Indonesia Mulai Kemarau, BMKG: Sebagian Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Menurut Agusman, kondisi tersebut menunjukkan industri pinjol Indonesia masih menawarkan tingkat imbal hasil yang kompetitif. Artinya, pertumbuhan dana dari luar negeri tidak hanya mencerminkan ekspansi industri pembiayaan digital, tetapi juga adanya pertimbangan ekonomi dari pihak pemberi dana.

Meski demikian, pertumbuhan pendanaan perlu berjalan seiring dengan kemampuan industri menjaga kualitas pembiayaan. Sebab, semakin besar dana yang disalurkan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, semakin penting pula kemampuan penyelenggara dalam mengukur risiko debitur.

Bagi masyarakat, perkembangan tersebut juga perlu dilihat secara lebih utuh. Pertumbuhan pendanaan pinjol dapat memperluas akses pembiayaan, tetapi pada saat sama kualitas penyaluran menjadi faktor penting agar pertumbuhan industri tidak diikuti peningkatan kredit bermasalah.

16 Pinjol Masih di Atas Batas Risiko Kredit
OJK mencatat, masih terdapat persoalan kualitas kredit dalam industri pinjol. Sampai Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara pinjol yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas 5 persen.

TWP90 merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat pembiayaan yang mengalami wanprestasi hingga melewati periode 90 hari. Angka tersebut menjadi perhatian regulator, karena berkaitan dengan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya sekaligus kualitas manajemen risiko penyelenggara.

BACA JUGA :  Dalam Sehari Hotspot Riau Bertambah 118, Rohil Terbanyak dengan 48 Titik

Agusman menyebut, tingginya risiko kredit tersebut antara lain dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan kualitas penerapan manajemen risiko oleh masing-masing penyelenggara.

Karena itu, OJK meminta perusahaan pindar memperkuat proses credit scoring dan pengelolaan risiko sebelum menyalurkan pendanaan.

Langkah tersebut menjadi penting, karena pertumbuhan outstanding pendanaan yang mencapai Rp105,14 triliun menunjukkan skala industri pinjol sudah cukup besar. Ketika volume pendanaan meningkat, kesalahan dalam menilai kemampuan bayar debitur berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap kualitas industri.

OJK Perketat Pengawasan Pinjol
OJK telah meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Pengawasan terhadap penyelenggara dengan tingkat risiko tersebut juga diperketat. OJK dapat menetapkan penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agusman, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah perbaikan yang diwajibkan kepada penyelenggara benar-benar dijalankan.

Kondisi ini menunjukkan adanya dua perkembangan yang berjalan bersamaan dalam industri pindar nasional. Di satu sisi, industri masih mampu menarik dana dalam jumlah besar dari lender luar negeri. Di sisi lain, regulator menghadapi tantangan untuk memastikan pertumbuhan tersebut tetap disertai kualitas pembiayaan dan manajemen risiko yang memadai.

BACA JUGA :  BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Usai Beruang Madu Serang Petani di Pelalawan

Bagi daerah seperti Riau, perkembangan industri pembiayaan digital juga relevan. Karena akses terhadap sumber pendanaan menjadi salah satu bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, data OJK tersebut belum merinci porsi pendanaan maupun tingkat risiko khusus untuk Riau.

Karena itu, pertumbuhan industri pinjol secara nasional tetap perlu dibaca bersama dengan aspek perlindungan konsumen, kemampuan bayar debitur dan kualitas pengelolaan risiko oleh penyelenggara.

Dengan pendanaan luar negeri yang kini mencapai Rp17,28 triliun, industri pindar Indonesia masih menunjukkan daya tarik yang kuat. Tantangan berikutnya bagi penyelenggara dan regulator adalah memastikan derasnya aliran dana tersebut tidak mengorbankan kualitas pembiayaan.

OJK pun menempatkan penguatan credit scoring, manajemen risiko dan pengawasan terhadap penyelenggara bermasalah sebagai bagian penting untuk menjaga pertumbuhan industri pindar tetap sehat. (dtc)