KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Pemerintah: Laporkan Bank yang Minta Jaminan

KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan. Pemerintah meminta masyarakat melapor jika ada bank atau oknum yang meminta jaminan atau pungutan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah menegaskan, tidak ada alasan bagi lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) meminta agunan tambahan kepada pelaku usaha yang mengajukan pinjaman sampai Rp100 juta. Jika masih ditemukan permintaan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, biaya administrasi di luar ketentuan atau praktik percaloan, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Penegasan ini penting, karena masih ditemukan laporan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Padahal, program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah tersebut dirancang untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh modal usaha, bukan justru menambah hambatan melalui persyaratan yang bertentangan dengan aturan.

Bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau yang didominasi sektor perdagangan, pertanian, perkebunan sawit, perikanan hingga industri rumahan, kepastian bahwa pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan menjadi kabar penting.

Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha produktif yang selama ini sulit mengakses pembiayaan perbankan karena tidak memiliki aset untuk dijaminkan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik menegaskan, aturan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa apabila masih ada pihak yang meminta sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya sebagai syarat memperoleh KUR mikro, maka praktik tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Masih Menerima Laporan Dugaan Penyimpangan
Meski regulasi telah mengatur secara tegas, pemerintah mengakui masih menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait proses pengajuan KUR.

Laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan permintaan agunan tambahan, tetapi juga dugaan adanya pungutan biaya jasa, permintaan fee, hingga praktik percaloan yang menjanjikan percepatan pencairan pinjaman.

BACA JUGA :  28 Kandidat Komisaris dan Direksi BRK Syariah Lolos Administrasi, Bersiap Ikuti Fit and Proper Test

Fenomena ini dinilai dapat menghambat tujuan utama program KUR, yakni memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum mampu memperoleh kredit komersial dari perbankan.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak menggunakan jasa perantara dalam proses pengajuan KUR. Seluruh proses pengajuan seharusnya dapat dilakukan secara resmi melalui lembaga penyalur tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

KUR Rp100 Juta Cukup Dijamin Usaha yang Dibiayai
Ketentuan mengenai KUR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua jenis agunan dalam pembiayaan KUR.

Pertama adalah agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.

Sedangkan agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan maupun aset pribadi lainnya.

Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, lembaga penyalur hanya diperbolehkan menggunakan agunan pokok. Artinya, usaha yang dibiayai melalui KUR sudah menjadi dasar utama penilaian kelayakan kredit.

Agunan tambahan baru dapat diberlakukan pada pembiayaan di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat maupun penerima KUR khusus sektor pertanian yang memperoleh skema penjaminan sesuai ketentuan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang selama ini terkendala aset dapat memperoleh akses modal usaha.

Bunga Hanya 6 Persen, Jauh Lebih Rendah dari Kredit Komersial
Selain tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu, daya tarik KUR juga berasal dari tingkat bunga yang memperoleh subsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Debitur KUR hanya dikenakan bunga sekitar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10 hingga 14 persen, bahkan bisa lebih tinggi tergantung profil risiko debitur.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000 per Gram, Saat Tepat Beli Atau Menunggu?

Selisih bunga tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan produksi tanpa terbebani biaya pinjaman yang tinggi.

Bagi UMKM yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha, biaya pembiayaan yang rendah menjadi faktor penting untuk menjaga arus kas sekaligus meningkatkan daya saing.

Penyaluran KUR Sudah Capai Rp169 Triliun
Komitmen pemerintah memperluas akses pembiayaan UMKM juga terlihat dari besarnya target penyaluran KUR sepanjang 2026.

Pemerintah menargetkan penyaluran mencapai Rp290 triliun sepanjang tahun ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan program KUR masih menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil.

Dari total penerima tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal. Sementara 511 ribu UMKM tercatat telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

Data tersebut menunjukkan KUR bukan sekadar memberikan pinjaman, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha menuju sistem keuangan formal.

Mayoritas Dana Mengalir ke Sektor Produktif
Pemerintah juga mengubah arah penyaluran KUR agar lebih banyak mengalir ke sektor-sektor yang memiliki dampak ekonomi langsung.

Sekitar 65 persen penyaluran KUR kini difokuskan ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta berbagai kegiatan ekonomi riil lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Bagi daerah seperti Riau yang memiliki basis ekonomi pada sektor perkebunan sawit, pertanian pangan, perikanan, hingga UMKM pengolahan hasil pertanian, peningkatan akses KUR berpotensi mempercepat pertumbuhan usaha masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

BACA JUGA :  28 Kandidat Komisaris dan Direksi BRK Syariah Lolos Administrasi, Bersiap Ikuti Fit and Proper Test

Pemerintah juga mencatat kualitas pembiayaan tetap berada pada level yang sehat dengan tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sekitar 2 persen, mencerminkan bahwa mayoritas debitur mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

Masyarakat Diminta Berani Melapor
Untuk memastikan program KUR berjalan sesuai tujuan, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi proses penyalurannya.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya yang tidak sesuai aturan, maupun praktik percaloan.

Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik yang telah disediakan pemerintah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah bersama seluruh lembaga penyalur terus memperkuat tata kelola program agar KUR semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” ujarnya.

Bagi pelaku UMKM, pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa akses modal melalui KUR merupakan hak yang dijamin oleh aturan. Karena itu, setiap permintaan jaminan tambahan atau pungutan di luar ketentuan patut dipertanyakan dan dilaporkan agar tujuan program pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat benar-benar tercapai. (dtc)