Riau  

Polisi Musnahkan 48 Rakit PETI di Sungai Kuantan, Penambang Kabur Saat Razia

Polisi memusnahkan rakit dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal di Sungai Kuantan. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Tim gabungan memusnahkan 48 rakit yang digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.

Operasi penindakan berlangsung, Selasa (14/7/2026) dengan melibatkan personel Polsek Cerenti, unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti. Kegiatan dipimpin Kapolsek Cerenti, Iptu Peri Padli SH.

Kapolsek Cerenti, Iptu Peri Padli mengatakan, razia merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat yang melaporkan masih adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

“Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Kuantan, kawasan Kecamatan Cerenti,” kata Peri.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, aparat melakukan penindakan dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik operasi para penambang ilegal.

Operasi tersebut menyasar lima desa di Kecamatan Cerenti, yakni Desa Sikakak, Desa Kampung Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur.

Dari hasil penyisiran, tim gabungan menemukan puluhan rakit PETI jenis dompeng yang sedang digunakan maupun berada di lokasi penambangan.

“Hasil penertiban, kami menemukan sebanyak 48 unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi maupun berada di lokasi,” ujar Peri.

Baca juga:  Sawit Gerus Sempadan Sungai Riau, DPRD Desak Pemprov Riau Tertibkan Perusahaan Perkebunan

Ia merinci, sebanyak 12 unit rakit ditemukan di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, tujuh unit di Desa Koto Cerenti, dan tiga unit di Desa Pulau Bayur.

Seluruh rakit beserta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.

“Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegasnya.

Dijelaskan, saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku PETI lebih dahulu melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, aparat memastikan seluruh sarana penambangan yang ditemukan tidak lagi dapat dimanfaatkan dengan melakukan pemusnahan di tempat.

Langkah tersebut, kata Peri, menjadi bagian dari upaya untuk memutus keberlanjutan aktivitas PETI yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik di sepanjang Sungai Kuantan.

Ia menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal akan terus dilakukan apabila masih ditemukan praktik serupa di wilayah hukum Polsek Cerenti.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan,” ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian Sungai Kuantan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca juga:  Pemkab Siak Siapkan Eco Edu Park, Strategi Besar Lindungi Gambut dan Cegah Karhutla

Peri berharap, masyarakat tidak hanya melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI, tetapi juga turut menjaga lingkungan agar tidak semakin mengalami kerusakan akibat praktik penambangan ilegal.

Keberadaan PETI selama ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai. Aktivitas tersebut juga berisiko merusak ekosistem, mengubah kondisi dasar sungai, serta mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat.

Penertiban yang dilakukan tim gabungan di Kecamatan Cerenti menunjukkan upaya aparat dalam menekan aktivitas tambang ilegal melalui penghilangan sarana operasional yang digunakan para pelaku.

Dengan dimusnahkannya 48 rakit PETI tersebut, aparat berharap aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Kuantan dapat berkurang dan tidak kembali beroperasi menggunakan peralatan yang sama.

Operasi ini juga menjadi pesan bahwa aparat akan terus menindak setiap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kepentingan masyarakat. Pemerintah bersama aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan memberikan informasi bila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. (mcr)