PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Suara daerah penghasil sumber daya alam kembali menggema ke nasional. Kali ini datang dari Kabupaten Siak. Dalam forum strategis yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bupati Siak Afni Zulkifli secara terbuka menyoroti ketimpangan fiskal yang dinilai masih membayangi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Di hadapan para akademisi, pembuat kebijakan, dan perwakilan pemerintah pusat, Afni menyampaikan bahwa daerah yang selama puluhan tahun menjadi penyumbang penerimaan negara justru menghadapi tekanan anggaran yang semakin berat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diselenggarakan Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama sejumlah lembaga kajian, Rabu (3/6/2026).
Mengangkat tema reformulasi desain desentralisasi fiskal, Afni membawakan materi berjudul “Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil dan Kepastian Hak Otonomi Daerah.” Menariknya, Bupati Siak menjadi satu-satunya kepala daerah yang dipercaya menyampaikan pandangan langsung dari lapangan dalam forum nasional tersebut.
Dalam paparannya, Afni menegaskan Kabupaten Siak bukan sekadar daerah administratif biasa. Kabupaten ini merupakan salah satu kawasan penghasil minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Ia kemudian mengulas perjalanan panjang Siak, mulai dari masa kejayaan Kesultanan Siak hingga era reformasi. Menurutnya, pembangunan yang signifikan baru dirasakan masyarakat setelah lahirnya kebijakan otonomi daerah dan terbentuknya Kabupaten Siak pada 1999.
Namun setelah lebih dari dua dekade menikmati manfaat desentralisasi, daerah penghasil justru kembali menghadapi tantangan baru. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD), berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH), serta perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebut menjadi faktor yang mempersempit ruang fiskal daerah.
“Kami baru saja menikmati otonomi daerah. Banyak pembangunan yang berhasil dilakukan. Tetapi kini daerah penghasil menghadapi paradoks. Tuntutan pelayanan publik meningkat, sementara sumber pendapatan daerah terus mengalami tekanan,” ujar Afni.
Menurut Bupati perempuan pertama di Siak itu, persoalan utama tidak hanya terletak pada besaran dana yang diterima daerah. Yang lebih mendasar adalah minimnya transparansi dalam mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah hanya menerima angka akhir transfer DBH tanpa memperoleh akses yang cukup terhadap data produksi, harga acuan komoditas, realisasi penerimaan negara, maupun formula penghitungan yang digunakan pemerintah pusat.
“Daerah hanya menerima angka final transfer tanpa memperoleh akses yang memadai terhadap data produksi, harga acuan, realisasi penerimaan negara maupun formula pengurang yang digunakan pemerintah pusat,” katanya.
Bagi Afni, kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dana Bagi Hasil, menurutnya, merupakan hak daerah yang lahir dari kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, sehingga mekanisme perhitungannya harus dapat diakses dan dipahami oleh daerah penerima.
Mantan jurnalis itu juga mengingatkan bahwa tujuan utama desentralisasi fiskal adalah memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya. Apabila daerah hanya menjadi pelaksana administratif tanpa kewenangan fiskal yang memadai, maka esensi otonomi daerah berisiko kehilangan makna.
“Keadilan fiskal tidak diukur dari seragamnya aturan, melainkan dari kemampuan aturan tersebut menciptakan kesejahteraan bagi daerah yang menjadi sumber penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat. Di antaranya reformulasi kebijakan DBH yang lebih berkeadilan, peningkatan transparansi penghitungan DBH, evaluasi skema burden sharing yang dinilai memberatkan daerah penghasil, hingga relaksasi aturan mandatory spending bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Afni menegaskan perjuangan daerah penghasil bukanlah meminta perlakuan khusus. Yang diperjuangkan adalah kepastian hak, transparansi, dan keadilan dalam hubungan keuangan pusat dan daerah agar pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak daerah penghasil dan keadilan fiskal dalam hubungan keuangan pusat dan daerah,” tukasnya. (bsh)








