Hukum  

Sidang Korupsi Abdul Wahid Ungkap Komitmen Rp1 Miliar, Kandas Sebab OTT KPK

Dani Nursalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Abdul Wahid. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), terungkap adanya komitmen penyerahan dana Rp1 miliar, namun belum sempat direalisasikan sebab operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta tersebut mencuat dari keterangan saksi Dani M Nursalam di hadapan majelis hakim. Kesaksian itu menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi beberapa hari sebelum OTT KPK pada awal November 2024.

Dalam persidangan, Dani menjelaskan, dirinya memperoleh informasi dari mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan terkait komitmen dana Rp1 miliar yang sedang diupayakan untuk dipenuhi. Namun dari jumlah tersebut, sebagian dana disebut telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Dani, Arif menyampaikan sekitar Rp250 juta dari komitmen tersebut telah terpakai untuk keperluan perjalanan ke Malaysia. Kondisi itu membuat sisa dana yang harus dipenuhi tinggal sekitar Rp750 juta.

Baca Juga:  SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Ratusan Massa Padati PN Pekanbaru

“Pak Arif menyampaikan sekitar Rp250 juta sudah digunakan, sehingga yang tersisa Rp750 juta. Beliau berjanji akan mengupayakan pemenuhan komitmen Rp1 miliar itu 5 November 2024,” ungkap Dani saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Informasi tersebut kemudian diteruskan Dani kepada Abdul Wahid pada malam 2 November 2024. Namun, rencana pemenuhan dana yang telah dibicarakan itu tidak pernah terlaksana.

Pasalnya, sehari setelah komunikasi tersebut berlangsung, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 November 2024. Operasi itu menyeret sejumlah pihak dan sekaligus menghentikan seluruh rencana yang sebelumnya tengah diupayakan.

Tak hanya mengungkap komitmen dana Rp1 miliar, persidangan juga menyingkap adanya penyerahan uang sebesar Rp450 juta yang terjadi sebelum pembahasan mengenai dana lanjutan tersebut.

Dani mengaku mengetahui adanya penyerahan uang Rp450 juta yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan rombongan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Dana itu, menurut keterangannya, diserahkan Arif Setiawan kepada Marjani di area parkir kediaman Abdul Wahid pada malam 2 November 2024.

Usai penyerahan dilakukan, Dani mengaku langsung melaporkan informasi tersebut kepada Abdul Wahid. Keterangan itu kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang diuji dan didalami dalam proses persidangan.

Baca Juga:  SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Akankah Muncul Fakta Baru Soal Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar?

Perkembangan perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi salah satu perkara besar hasil OTT KPK yang menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait.

Dalam persidangan, Dani juga mengungkap, setelah OTT berlangsung, dirinya mendapat informasi agar tidak lagi menghubungi Arif Setiawan. Saat itu, Arif disebut telah diamankan tim penyidik KPK.

Sejauh ini, sidang dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid masih terus bergulir. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim masih menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa menjelang OTT KPK yang terjadi pada November 2024.

Rangkaian kesaksian tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam menguji konstruksi perkara sekaligus menentukan sejauh mana keterlibatan para pihak yang didakwa dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Riau itu. (ric)

Tinggalkan Balasan