PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah tuduhan memerintahkan pengumpulan uang dari pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau. Bantahan disampaikan langsung dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Berdiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid membacakan sendiri pledoinya dari beberapa lembar dokumen yang dibawanya. Dengan suara lantang, dia menolak sejumlah tuduhan jaksa, terutama terkait dugaan adanya instruksi pengumpulan dana yang disebut berasal dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pledoi tersebut menjadi tahapan penting, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyampaikan tuntutan terhadap Abdul Wahid dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang menyita perhatian publik di Riau.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa. Ia juga membantah keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Meski demikian, isi lengkap nota pembelaan tersebut masih akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memasuki agenda berikutnya, termasuk tanggapan dari JPU KPK.
Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaannya untuk menutupi pembayaran denda.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset miliknya dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian tuntutan JPU KPK dalam persidangan.
Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, JPU KPK turut menuntut tiga terdakwa lainnya. Terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Sementara terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut JPU, kewajiban tersebut telah dipenuhi seluruhnya sehingga tidak lagi menjadi beban pembayaran.
Selain ketiga terdakwa tersebut, nama ajudan Abdul Wahid, Marjani, juga tercantum dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam rangkaian perkara.
Dakwaan Berawal dari Dugaan Setoran Pejabat PUPR
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut praktik dugaan pemerasan berlangsung sejak April hingga November 2025.
Kasus itu bermula setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Jaksa mengungkapkan, dugaan tersebut berawal dari rapat yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan bahwa “matahari hanya satu” sebagai penegasan agar seluruh pejabat mengikuti arahan pimpinan, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak patuh.
Menurut dakwaan, para kepala UPT awalnya hanya menyatakan sanggup memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola.
Namun, permintaan tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Total Uang yang Terkumpul Disebut Rp3,55 Miliar
JPU KPK mendalilkan proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.
Dengan demikian, total dana yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar aktivitas kedinasan.
Seluruh tuduhan tersebut dibantah Abdul Wahid melalui nota pembelaan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim.
Menunggu Putusan Pengadilan
Sidang perkara ini masih berlanjut dan belum memasuki tahap putusan. Setelah penyampaian pledoi dari para terdakwa, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik dari JPU KPK, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran infrastruktur Riau. Putusan nantinya akan menentukan apakah dalil dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti secara sah menurut hukum atau sebaliknya, pembelaan para terdakwa dapat diterima majelis hakim. (trp)






