Hukum  

PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp86,82 Triliun

Ilurtrasi. Warga bermain judi online melalui gawainya. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas transaksi terhadap 2.815 rekening yang diduga terkait praktik judi online. Nilai saldo yang berada di dalam ribuan rekening tersebut mencapai sekitar Rp325,43 miliar.

Langkah itu dilakukan setelah PPATK menemukan indikasi tingginya aktivitas transaksi yang diduga berasal dari jaringan perjudian daring. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah meningkatnya transaksi yang memanfaatkan momentum tingginya minat masyarakat terhadap ajang Piala Dunia 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi merupakan bagian dari upaya melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

Menurutnya, hasil analisis PPATK menunjukkan terdapat 2.815 rekening yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online sehingga perlu dilakukan tindakan penghentian sementara.

Selain membekukan transaksi pada rekening-rekening tersebut, PPATK juga mencatat total saldo yang berada di dalamnya mencapai sekitar Rp325,43 miliar.

PPATK menilai fenomena meningkatnya transaksi selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026 menunjukkan bagaimana pelaku judi online memanfaatkan perhatian masyarakat terhadap ajang olahraga berskala internasional.

Berdasarkan hasil pemantauan, selama periode pertengahan Juni hingga Juli 2026 terdapat sekitar 6 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online bertema Piala Dunia dengan nilai deposit mencapai Rp1,02 triliun.

BACA JUGA :  KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Perkara Hukum Gubernur Riau Nonaktif Lanjut

Ivan menegaskan, pesta sepak bola dunia semestinya menjadi ajang menikmati sportivitas dan prestasi atlet, bukan dimanfaatkan sebagai sarana perjudian.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah transaksi yang terdeteksi juga menunjukkan kemampuan sistem pengawasan transaksi keuangan yang semakin efektif dalam mengenali pola-pola transaksi mencurigakan.

PPATK menyebut peningkatan kemampuan analisis tersebut memungkinkan lembaga itu mendeteksi transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali, yang selama ini kerap digunakan untuk menghindari pengawasan.

Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp86,82 Triliun
Secara keseluruhan, PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun melalui sekitar 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit yang masuk ke ekosistem judi online tercatat sebesar Rp22,05 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui berbagai instrumen pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet elektronik hingga layanan pembayaran digital QRIS.

Meski nilai perputaran dana mengalami penurunan sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025, jumlah transaksinya justru melonjak lebih dari 167 persen.

BACA JUGA :  Kasus Curanmor di Pelalawan Terungkap, Polsek Bunut Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

PPATK menilai, kondisi tersebut mengindikasikan semakin masifnya aktivitas pelaku dalam memecah transaksi menjadi nominal kecil agar lebih sulit terdeteksi. Namun, peningkatan kapasitas sistem pemantauan membuat pola tersebut kini lebih mudah dikenali.

QRIS Paling Banyak Digunakan untuk Deposit
Dalam analisis Semester I 2026, PPATK juga menemukan bahwa QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak dimanfaatkan untuk melakukan deposit ke situs judi online.

Nilai transaksi deposit melalui QRIS mencapai sekitar Rp12,36 triliun atau sekitar 56 persen dari total nilai deposit judi online selama enam bulan pertama tahun ini.

Frekuensi transaksi melalui QRIS bahkan mencapai sekitar 198,77 juta kali.

Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa QRIS bukanlah instrumen pembayaran yang bermasalah. Penyalahgunaan terjadi karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan merchant dan identitas pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal.

Karena itu, penguatan pengawasan terhadap merchant serta pemantauan pola transaksi dinilai menjadi langkah penting untuk menutup akses jaringan judi online terhadap sistem keuangan nasional.

PPATK menilai upaya tersebut diperlukan agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital secara aman tanpa mengganggu kenyamanan pengguna yang melakukan transaksi secara sah.

BACA JUGA :  Korupsi KUR BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, Diduga 88 Nasabah Dipinjam Nama

Pengawasan Terus Diperkuat
Pemberantasan judi online dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu fokus pemerintah karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar dan memanfaatkan berbagai layanan keuangan digital.

Selain penindakan terhadap pelaku, pemerintah bersama otoritas terkait juga terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan, rekening bank, dompet elektronik hingga merchant pembayaran digital yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

PPATK menegaskan penghentian sementara terhadap ribuan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk memutus aliran dana jaringan judi online sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku dalam memanfaatkan sistem keuangan nasional.

Dengan penguatan pengawasan terhadap transaksi dan merchant, diharapkan akses pendanaan bagi jaringan perjudian daring dapat terus ditekan tanpa mengurangi keamanan masyarakat dalam menggunakan layanan pembayaran digital. (trp)