PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman sekitar 12 meter kubik kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging. Operasi di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026) itu diamankan dua truk dan dua terduga pelaku pengiriman kayu tanpa dokumen sah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua truk yang melintas membawa muatan kayu dalam jumlah besar menuju wilayah tertentu.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Bunut bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan mencegatnya di Jalan Lintas Bono sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat polisi berupaya menghentikan kendaraan, salah seorang pengemudi memilih melarikan diri dan meninggalkan truk yang dikendarainya. Sementara seorang sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi bersama kendaraan bermuatan kayu.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku hanya bertugas mengangkut kayu atas perintah seseorang berinisial P. Dijelaskan, kayu yang dibawanya berasal dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti tanpa dokumen legal. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman.
Tidak lama berselang, pria berinisial P datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan salah satu kendaraan yang diamankan petugas. Setelah mencocokkan keterangannya dengan hasil pemeriksaan terhadap sopir, penyidik langsung mengamankan pria berusia 42 tahun yang berdomisili di Pekanbaru tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit kendaraan yang diduga digunakan mengangkut kayu ilegal, yakni truk Mitsubishi kuning bernomor polisi BM 8113 TY dan truk Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BM 9750 CJ.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sekitar 12 meter kubik kayu dasar yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan akan didistribusikan tanpa dokumen resmi.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelalawan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi kayu tersebut, termasuk asal-usul kayu dan tujuan pengirimannya.
Pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan kayu ilegal yang lebih luas di wilayah Riau.
Ilegal Logging Masih Menjadi Ancaman Hutan Riau
Kasus pembalakan liar masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan kawasan hutan di Riau. Aktivitas tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan, tetapi juga berdampak terhadap meningkatnya risiko banjir, hilangnya habitat satwa liar dan kerugian negara akibat pemanfaatan hasil hutan di luar ketentuan.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi hasil hutan, termasuk melalui pemeriksaan kendaraan pengangkut kayu di sejumlah ruas jalan strategis yang menghubungkan kawasan hutan dengan pusat perdagangan.
Jalan Lintas Bono yang menghubungkan sejumlah wilayah di Pelalawan menjadi salah satu jalur yang kerap dipantau aparat karena dilalui kendaraan logistik dari kawasan pesisir menuju daerah lain di Riau.
Polres Pelalawan menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain menelusuri asal kayu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemodal maupun jaringan distribusi yang berperan dalam pengiriman hasil hutan tanpa dokumen resmi. (dik)



