KPK Ungkap Tiga Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut dan Dugaan Pemberian Uang

KPK mengungkap tiga pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April sampai Juni 2026.

Dari rangkaian pertemuan tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Kehutanan dan kepada Menteri Kehutanan yang kini masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi pertemuan yang berlangsung pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan awal Juni bukanlah yang pertama antara kedua pihak.

Penyidik saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian komunikasi dan pembahasan yang terjadi sejak pertemuan awal pada April. Salah satu fokus pendalaman berkaitan dengan dugaan pembicaraan mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang berkaitan dengan program nasional sertifikasi lahan bagi masyarakat.

Budi menjelaskan, berdasarkan temuan sementara, pertemuan pada April diduga masih sebatas diskusi dan belum ditemukan adanya dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan.

Namun, perkembangan berbeda ditemukan pada pertemuan berikutnya.

Menurut KPK, penyidik menduga pada Mei 2026 telah terjadi pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut belum dipublikasikan karena masih memerlukan konfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

BACA JUGA :  Ekspor CPO Naik 7,32 Persen, Hilirisasi Sawit Dinilai Jadi Peluang Besar bagi Riau

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, penyidik menduga Bupati Kuansing memberikan sebuah amplop yang berisi 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan dugaan pemberian tersebut dengan proses administrasi di sektor kehutanan.

Pertemuan Resmi di Kementerian Kehutanan
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengakui adanya audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi setelah pemerintah daerah mengajukan surat permohonan audiensi. Pertemuan itu juga disebut didokumentasikan melalui daftar hadir, notulen, dan dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Dijelaskan, setelah audiensi selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.

Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

BACA JUGA :  Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kapan Bisa Dicopot? Begini Aturannya

Proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena menyesuaikan agenda kedinasan ajudannya.

Akhirnya, pada 12 Juni 2026, amplop tersebut dikembalikan kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi aparat kepolisian. Raja Juli menyatakan proses tersebut disertai surat tugas, dokumentasi, serta tanda terima bermeterai.

Ia juga menyebut, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap perkara yang kini sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Bantah Terbitkan Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan proses pengembalian amplop, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, selama menjabat Menteri Kehutanan, tidak ada satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut yang diterbitkan di bawah kewenangannya.

Ditegaskan, tidak pernah mengubah status kawasan hutan di Kuansing menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Raja Juli juga memastikan, Kementerian Kehutanan akan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurutnya, penguatan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam mencegah praktik korupsi maupun gratifikasi di sektor kehutanan.

BACA JUGA :  BMKG Ingatkan El Nino 2026 Menguat, Kemarau Panjang Mengancam, Riau Perlu Waspada

KPK Masih Dalami Rangkaian Dugaan Pemberian
Sejauh ini, KPK masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemberian yang terjadi dalam rentang April hingga Juni 2026.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami apakah terdapat hubungan antara rangkaian pertemuan tersebut dengan proses administrasi atau kebijakan tertentu di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Identitas pejabat kementerian yang diduga menerima pemberian pada Mei masih belum diungkap ke publik karena proses pembuktian masih berlangsung.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dugaan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat pemerintah pusat. KPK menegaskan seluruh fakta akan diuji melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (kpc)