Polisi Tangkap DPO Illegal Logging Kampar, N Diduga Pemodal Sawmill

Sejumlah anggota Polda Riau mengamankan lokasi Sawmill ilegal di Kampar. (Foto: Dok. Polda Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polisi menangkap seorang perempuan inisial N yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.

Perempuan itu telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2019 dan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.

Penangkapan N dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Kampar.

Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan N dalam pembelian kayu hasil pembalakan liar, tetapi juga menelusuri dugaan perannya dalam membiayai dan mengoperasikan sebuah sawmill atau tempat pengolahan kayu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengatakan, N telah menjadi buronan dalam perkara tersebut sejak 2024.

“Tersangka N DPO sejak 2024. Kasusnya masih terkait illegal logging,” ungkap Teddy, Jumat (14/8/2026).

Dalam penyidikan sementara, N diduga menampung kayu yang berasal dari aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Kampar. Kayu tersebut kemudian dibawa ke sebuah sawmill untuk diolah menjadi kayu olahan.

Sawmill tersebut dikelola seorang tersangka berinisial DA yang lebih dahulu diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa N bukan sekadar pembeli kayu olahan. Polisi menduga perempuan tersebut turut menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan operasional sawmill.

BACA JUGA :  Abrasi Rusak 1.700 Hektare Kebun Warga Inhil, Pemerintah Siapkan 500 Hektare Mangrove

“Tersangka N merupakan pihak pemesan dan pembelian kayu olahan. Dia juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill,” kata Teddy.

Diduga Ikut Membiayai Operasional Sawmill
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas pengolahan kayu di Kampar.

Dikatakan, penyidik berupaya mengungkap struktur di balik perdagangan kayu ilegal, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, pembeli hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Pengungkapan ini kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang membiayai, mengendalikan, melakukan pembelian hingga menikmati keuntungan dari kegiatan perdagangan kayu ilegal,” kata Ade, Jumat (14/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 10 Juli 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan ke lokasi.

Petugas menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengawas sawmill berinisial DA tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah.

BACA JUGA :  Abrasi Rusak 1.700 Hektare Kebun Warga Inhil, Pemerintah Siapkan 500 Hektare Mangrove

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara. DA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Riau.

Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan N dalam aktivitas sawmill tersebut.

Polisi menduga N merupakan pihak yang memesan sekaligus membeli kayu olahan. Penyidik juga menemukan dugaan adanya pembayaran kebutuhan operasional sawmill yang dilakukan oleh perempuan tersebut.

Peran itu kemudian menjadi fokus penyidikan karena polisi menduga keterlibatan N lebih luas daripada sekadar sebagai konsumen kayu olahan.

“Jadi perannya tidak hanya sebagai pembeli. Ada indikasi yang bersangkutan ikut membiayai operasional kegiatan sawmill, termasuk pembayaran kebutuhan dan gaji pekerja,” kata Ade.

Polisi Telusuri Aliran Uang
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan peran N, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis alat bukti elektronik, penelusuran dokumen transaksi keuangan serta permintaan keterangan ahli.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya masih mendalami sejauh mana keterlibatan N dalam membiayai, mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.

BACA JUGA :  Abrasi Rusak 1.700 Hektare Kebun Warga Inhil, Pemerintah Siapkan 500 Hektare Mangrove

Aspek keuangan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi tengah menelusuri transaksi yang berkaitan dengan bisnis kayu ilegal tersebut untuk mengetahui sumber, penggunaan dan penerima aliran dana.

Teddy mengatakan, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasil penelusuran aliran dana memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

“Kami juga akan menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masih kami telusuri aliran dana atau follow the money,” kata Teddy.

Dengan pengembangan tersebut, penyidikan kasus illegal logging di Kampar kini diarahkan tidak hanya pada aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen legalitas, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan perdagangan kayu.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta aliran keuntungan dari aktivitas tersebut. (kpc)