Hukum  

Bareskrim Sita Aset Fantastis Bandar Narkoba di Batam, 40 Ribu Ekstasi Tiap Bulan

Ilustrasi. Bareskrim menyita aset bandar narkoba di Batam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Bareskrim Polri menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik Basri Lewaimang, tersangka yang disebut sebagai bandar narkoba, sekaligus pengelola tempat hiburan malam Planet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyitaan mencakup kendaraan, kapal, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan restoran. Aset-aset itu disita penyidik untuk kepentingan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sejumlah aset milik Basri telah dipasangi garis polisi.

“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ujar Eko Hadi Santoso kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurut Eko, penyidik selanjutnya melakukan penyitaan terhadap aset tersebut dalam rangka penanganan perkara TPPU. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa peredaran narkotika.

“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” tuturnya.

Langkah tersebut membuat perkara Basri tidak hanya berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.

Bagi masyarakat di wilayah sekitar Batam dan Kepulauan Riau, penyitaan dalam perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba. Batam juga memiliki aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga perkara narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Perkara Kredit BNI Rp34 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, 2 Tersangka Menyusul

Riau yang berada dalam satu kawasan dengan Kepulauan Riau juga memiliki keterhubungan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi antardaerah. Namun, dalam perkara ini, penyidik Bareskrim menyampaikan temuan dan tindakan hukum yang berlokasi di Batam, Kepri.

Puluhan Ribu Ekstasi Setiap Bulan
Sebelum penyitaan aset, nama Basri lebih dulu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri sebagai DPO melalui nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Penetapan itu disampaikan penyidik sehari sebelum informasi penyitaan aset diumumkan.

“Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan informasi penyidik, Basri merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Polisi menyebut ciri fisiknya antara lain rambut hitam ikal, memiliki brewok dan kumis, kulit sawo matang, serta bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut Basri memiliki peran sebagai pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba.

“Peran Basri selaku Pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap Eko.

Penyidik juga mengungkap skala peredaran ekstasi yang diduga berlangsung di tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah ekstasi yang beredar disebut mencapai puluhan ribu butir setiap bulan.

BACA JUGA :  Perkara Kredit BNI Rp34 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, 2 Tersangka Menyusul

“Didapatkan Fakta bahwa jumlah Ekstasi yg diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” ucap Eko.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyidikan perkara narkotika yang menyeret Basri. Polisi kemudian bergerak menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Daftar Aset yang Disita
Aset yang telah dipasangi garis polisi dan disita penyidik terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset bergerak, polisi menyita 14 unit kendaraan dan kapal. Di antaranya Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BM 1655 UE, Xpander Cross BP 1497 IS, Rubicon cokelat B 2374 SXI, serta Daihatsu Rocky BP 1357 CC.

Selain itu terdapat Hummer H2 hitam DK 1 JD, Honda Mobilio BP 1814 QR, Jeep Wrangler hitam BP 378 VB, Fortuner hitam BP 1745 RI dan Fortuner hitam BK 1862 AD.

Penyidik juga menyita Innova Venturer B 2736 UKP, Hummer H3 B 8067 KS, Toyota Land Cruiser BP 59 SDV, kapal Azimut 68S warna putih serta satu kapal warna putih.

Sementara aset tidak bergerak meliputi sejumlah rumah di berbagai kawasan perumahan di Batam. Polisi juga menyita tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10 dan 11.

BACA JUGA :  Perkara Kredit BNI Rp34 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, 2 Tersangka Menyusul

Aset lainnya terdiri atas empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, satu bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01 dan satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Total aset tidak bergerak yang disebutkan penyidik mencapai puluhan unit, terdiri dari rumah, ruko, apartemen dan bangunan usaha.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Status hukum aset dan keterkaitannya dengan dugaan hasil tindak pidana akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan serta pembuktian dalam perkara tersebut.

Sementara itu, keberadaan Basri yang telah ditetapkan sebagai DPO masih menjadi bagian dari penanganan Bareskrim Polri. Polisi sebelumnya menyatakan Basri memiliki peran penting dalam dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Perkara ini selanjutnya tidak hanya akan menguji dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut. (bsh)

Sumber: CNNIndonesia