Titik Api di Konsesi Riau Jadi Sorotan, WALHI Desak Penegakan Hukum

Menteri LH Jumhur Hidayat (tengah) bersama Direktur Eksekurif WALHI Boy dan Kapolda Irjen Herry Heryawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: Wahyu Falatehan)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Temuan titik api di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Riau, kembali menjadi sorotan. WALHI menyatakan, indikasi kebakaran masih ditemukan di area konsesi korporasi berdasarkan pemantauan satelit yang diperkuat verifikasi lapangan.

Temuan tersebut muncul di tengah pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat yang menyebut, karhutla saat ini lebih banyak terjadi di kawasan open access atau lahan masyarakat di luar konsesi perusahaan.

Perbedaan informasi itu mengemuka dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang digelar WALHI di Balai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Bagi Riau, perbedaan data tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai lokasi kebakaran. Titik api yang berada di wilayah konsesi berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan kebakaran hingga kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring mengatakan, organisasi lingkungan tersebut masih menemukan titik api di sejumlah wilayah konsesi korporasi di Riau.

Menurutnya, data tersebut diperoleh melalui analisis pemantauan satelit. WALHI kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran.

“Temuan ini sudah kami sampaikan langsung kepada Kapolda Riau untuk didorong penegakan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pembersihan atau pembakaran lahan,” tegasnya.

Pernyataan WALHI tersebut menjadi penting karena titik panas yang terdeteksi melalui sistem pemantauan satelit belum otomatis menunjukkan telah terjadi tindak pidana pembakaran.

BACA JUGA :  OMC Riau Semai 26 Ton Garam, Hujan Mulai Guyur Daerah Rawan Karhutla

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan pembuktian menjadi bagian penting sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan informasi berbeda mengenai lokasi karhutla yang terjadi saat ini.

“Informasi yang saya terima, karhutla yang terjadi saat ini tidak ditemukan di wilayah konsesi perusahaan, melainkan banyak ditemukan di wilayah open access,” ujar Jumhur kepada wartawan di Pekanbaru.

Jumhur sebelumnya memang menaruh perhatian terhadap wilayah open access yang berada di luar konsesi korporasi. Pemerintah menilai kawasan tersebut membutuhkan intervensi lebih kuat karena pengelolaan dan fasilitas pencegahan kebakaran tidak selalu seketat wilayah konsesi.

Sebelumnya, Jumhur menyebut, pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan harus memperkuat pencegahan karhutla. Pemerintah mendorong pembangunan parit dan genangan air untuk menjaga lahan tetap basah.

Persoalan pengelolaan gambut menjadi perhatian khusus. Lahan gambut yang mengering lebih mudah terbakar dan api dapat merambat hingga ke lapisan bawah permukaan.

Karena itu, pengendalian tinggi muka air tanah menjadi salah satu langkah penting dalam pencegahan. Pengelola konsesi memiliki kewajiban menjaga kondisi lahan agar tidak mengalami kekeringan yang meningkatkan risiko kebakaran.

Pemerintah sebelumnya juga mengumpulkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi untuk memastikan kesiapan menghadapi ancaman karhutla. Jumhur meminta perusahaan memperkuat sistem pencegahan, termasuk pengelolaan tata air di wilayah konsesi.

BACA JUGA :  17 Tersangka PETI Kuansing Ditangkap, Polda Riau Buru Rantai Bisnis Tambang Ilegal

“Sudah ada lebih dari 400 perusahaan pemilik konsesi, entah itu di hutan tanaman industri hingga sawit. Kami sudah mengundang owner atau eksekutifnya dan memberikan briefing,” kata Jumhur dikutip dari antara.

Namun, temuan WALHI menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kawasan konsesi tetap perlu diperkuat. WALHI sebelumnya juga pernah mempublikasikan temuan titik api di sejumlah konsesi perusahaan di Riau dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang arealnya terbakar.

Kondisi tersebut membuat persoalan titik api di konsesi Riau menjadi penting untuk ditelusuri secara terbuka. Data satelit dapat menjadi indikasi awal, tetapi verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan lokasi, kondisi lahan, sumber api dan kemungkinan penyebab kebakaran.

Bagi masyarakat Riau, kepastian mengenai sumber karhutla memiliki dampak langsung. Kebakaran di kawasan gambut dan hutan berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat ketika kebakaran berkembang menjadi lebih besar.

Karena itu, perbedaan data antara pemerintah dan organisasi lingkungan perlu dijawab dengan pemeriksaan berbasis bukti. Setiap titik api yang ditemukan, baik di wilayah open access maupun konsesi, perlu dipastikan status dan penyebabnya.

Jika titik api terbukti berada di dalam konsesi, langkah berikutnya adalah memastikan apakah pengelola telah menjalankan seluruh kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  OMC Riau Semai 26 Ton Garam, Hujan Mulai Guyur Daerah Rawan Karhutla

Sebaliknya, apabila titik api berada di luar konsesi, pemerintah tetap perlu memastikan penyebabnya dan mengambil langkah pencegahan agar api tidak merembet ke kawasan perusahaan maupun wilayah masyarakat.

Dengan ancaman karhutla yang kembali menjadi perhatian pada musim kemarau 2026, transparansi data menjadi kebutuhan penting. Publik membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai lokasi kebakaran, kondisi lahan dan langkah hukum yang diambil.

Perbedaan klaim mengenai titik api di konsesi Riau pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan. Pembuktian di lapangan akan menjadi kunci untuk menentukan fakta sekaligus memastikan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi Riau, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang benar mengenai lokasi titik api. Yang lebih penting adalah memastikan setiap sumber kebakaran dapat ditelusuri, dicegah agar tidak meluas, dan ditindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. (bsh)