Hukum  

Sidang Suap Jabatan Sekda Kuansing, Empat Saksi Dihadirkan Usut Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar

KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport dari Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby. (Foto: Dok. KPK)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/10/2026) menghadirkan empat saksi dari pihak penjual dan perantara kendaraan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menyeret Sekretaris Daerah nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain dan seorang pengusaha, Ardiles.

Pemeriksaan saksi berkaitan dengan pembelian dua mobil mewah yang disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga diberikan kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Dua kendaraan itu adalah Mitsubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai keduanya mencapai Rp2,75 miliar.

Persidangan berlangsung dengan mekanisme daring dan tatap muka. Tiga saksi dari pihak Toyota, yakni Novianti, Kreorius Ivan, dan Julian Hardiansyah yang bekerja di bagian penjualan, mengikuti sidang secara daring.

Sementara itu, Ilham Akbar yang berstatus sebagai makelar mobil, hadir langsung di ruang sidang. Pemeriksaan keempat saksi berlangsung relatif singkat.

Dua Mobil Mewah Dikaitkan dengan Jabatan di Pemkab Kuansing
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa KPK Budiman Abdul Karib menguraikan dugaan pemberian kendaraan kepada Suhardiman Amby yang dikaitkan dengan kepentingan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Baca Juga :  Kembali Ditahan Usai Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Hak Remisi Ramos Terancam Hilang

Jaksa menduga, Zulkarnain membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta pada 2022 untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Zulkarnain kemudian menduduki posisi tersebut pada periode 2022–2025.

Dugaan pemberian kendaraan berlanjut pada 2025. Saat itu, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar yang diduga berkaitan dengan upayanya mendapatkan jabatan Sekda Kuansing. Ia kemudian menjabat sebagai Sekda pada periode 2025–2026.

Kedua mobil tersebut disebut dibeli melalui skema kredit dengan masa cicilan selama 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun penyerahannya, Ardiles diduga turut membantu Zulkarnain.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T berwarna cokelat metalik dan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport berwarna hitam kepada Suhardiman Amby.

Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Ardiles Diduga Berkepentingan Mendapatkan Proyek PUPR
Jaksa juga menguraikan dugaan kepentingan Ardiles dalam pemberian kendaraan tersebut. Perusahaan yang dipimpinnya diduga berpeluang memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Baca Juga :  Kembali Ditahan Usai Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Hak Remisi Ramos Terancam Hilang

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemberian mobil untuk kepentingan pengangkatan pejabat, tetapi juga dugaan upaya mendapatkan keuntungan dalam pengadaan pekerjaan pemerintah daerah.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan pemberian kendaraan itu diduga dimaksudkan agar Suhardiman Amby melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai pejabat.

Salah satu tujuan yang disebut jaksa adalah pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Pemberian berikutnya diduga berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda pada 2025.

Jaksa menyebut, rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi. Tempat-tempat yang disebut dalam dakwaan antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi
Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles didakwa melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Kembali Ditahan Usai Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Hak Remisi Ramos Terancam Hilang

Setelah dakwaan dibacakan pada sidang perdana, kuasa hukum Zulkarnain, DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Tidak diajukannya eksepsi membuat proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi untuk menguji fakta-fakta yang diuraikan dalam dakwaan.

Suhardiman Amby sendiri turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi dalam perkara ini, berkas perkaranya belum rampung sehingga ia belum menjalani persidangan.

Pemeriksaan saksi dari pihak penjual dan perantara kendaraan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap rangkaian transaksi dua mobil mewah yang menjadi salah satu pokok dakwaan dalam perkara dugaan suap di Kuansing tersebut. (tpc)