Hukum  

CCTV Rekam Aksi Pembobolan Toko Sembako di Pelalawan, Polisi Tangkap Pelaku

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Pelalawan)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Laporan yang masuk melalui layanan darurat kepolisian 110 mengantarkan jajaran Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko sembako Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Seorang pria berinisial SM alias SB telah diamankan polisi, setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi membantu mengungkap dugaan pencurian yang terjadi, Jumat (9/10/2026).

Peristiwa itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 04.42 WIB. Pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut ketika mendatangi tempat usahanya pada pagi hari. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

Gembok Rusak, Barang Dagangan Berantakan
Kejadian bermula ketika Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kerinci Timur, mendatangi Toko Sembako Sejahtera bersama anaknya sekitar pukul 07.00 WIB.

Setibanya di lokasi, ia mendapati kondisi toko tidak seperti biasanya. Gembok pintu telah rusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan itu berlanjut ketika ia memeriksa bagian dalam toko. Etalase kaca di dekat meja kasir tampak berantakan. Sejumlah rokok dari berbagai merek dilaporkan hilang, sementara sebagian lainnya terjatuh di lantai.

Baca Juga :  Sidang Suap Jabatan Sekda Kuansing, Empat Saksi Dihadirkan Usut Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar

Tak hanya rokok, tiga tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram juga tidak lagi berada di tempatnya.

Menyadari tokonya telah dibobol, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Rekaman CCTV Membantu Penyelidikan
Petunjuk penting ditemukan melalui rekaman kamera pengawas yang terpasang di toko. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat masuk dan mengambil barang dagangan pada sekitar pukul 04.42 WIB.

Gambaran peristiwa dalam CCTV menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk menelusuri identitas terduga pelaku. Keterangan saksi turut membantu proses pengungkapan perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Menurutnya, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan dalam waktu kurang dari dua jam sejak laporan diterima.

Baca Juga :  Kembali Ditahan Usai Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Hak Remisi Ramos Terancam Hilang

“Begitu terima laporan via 110, tim langsung gerak. Berkat CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 2 jam. Ini bukti layanan 110 Polres Pelalawan gercep,” tegasnya.

Pria berinisial S M alias SB itu diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur.

Polisi menyebut motif pencurian tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi. Meski demikian, proses penyidikan masih diperlukan untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolres Pelalawan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Kapolres Pelalawan mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Kecepatan menyampaikan informasi dapat membantu petugas merespons kejadian dan melakukan penyelidikan lebih dini.

Baca Juga :  Sidang Suap Jabatan Sekda Kuansing, Empat Saksi Dihadirkan Usut Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar

“Kami mengimbau apabila ada kejahatan atau tindak pidana, di situlah negara hadir. Jangan ragu hubungi 110, gratis 24 jam jika ada tindak pidana,” ujarnya.

Layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan petugas.

Dalam kasus pencurian di Pangkalan Kerinci ini, laporan pada pagi hari, rekaman CCTV, dan keterangan saksi menjadi bagian dari rangkaian informasi yang membantu polisi mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. (dik)