PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sepuluh rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini sudah tak bisa lagi digunakan, setelah jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penertiban di empat titik berbeda, Rabu (21/10/2026).
Dua unit ditemukan di Kecamatan Singingi, sedangkan delapan lainnya berada di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman.
Dalam operasi tersebut, petugas merusak dan membakar rakit beserta mesin yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Di lokasi lainnya, polisi melepaskan jangkar rakit agar sarana penambangan itu hanyut.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI yang berisiko mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai di Kabupaten Kuansing.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan, termasuk berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu sumber informasi bagi kepolisian untuk mengetahui dugaan aktivitas tambang ilegal di lapangan.
“Kami tidak ingin aktivitas PETI terus berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” kata Hidayat, Kamis (22/10/2026).
Diingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Warga juga diminta membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa.
Dua Rakit Ditemukan di Kecamatan Singingi
Salah satu penindakan dilakukan personel Polsek Singingi di kawasan Simpang Kebun Lado, Desa Sei Sirih, Kecamatan Singingi.
Operasi tersebut berawal dari laporan dugaan aktivitas PETI yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polda Riau, Selasa (20/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian menemukan dua rakit yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Kedua rakit tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat kembali dioperasikan untuk kegiatan ilegal.
Delapan Rakit Ditindak di Sepanjang Sungai Batang Kuantan
Penertiban juga dilakukan jajaran Polsek Cerenti mulai pukul 09.30 WIB dengan menyisir kawasan aliran Sungai Batang Kuantan di Kecamatan Inuman.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan itu menyasar tiga desa. Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan delapan rakit PETI dengan sebaran sebagai berikut:
Desa Pulau Panjang Hilir: tiga unit rakit.
Desa Banjar Nan Tigo: satu unit rakit.
Desa Ketaping Jaya: empat unit rakit.
Terhadap sarana penambangan yang ditemukan, petugas melakukan penindakan di lokasi. Polisi juga melepas jangkar rakit agar sarana tersebut hanyut.
Dengan hasil tersebut, jumlah rakit PETI yang ditindak oleh personel Polsek Singingi dan Polsek Cerenti mencapai 10 unit dalam rangkaian operasi pada Rabu.
Kepolisian Ingatkan Dampak Tambang Ilegal
Aktivitas PETI menjadi perhatian aparat, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan sungai yang menjadi bagian dari ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.
Kapolres Kuansing menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat diharapkan tidak memberi ruang bagi aktivitas tersebut dan turut menjaga lingkungan dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Upaya penertiban diharapkan dapat menekan aktivitas tambang emas tanpa izin sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (trp)






