UMP Riau 2027 Masih Gelap, Disnakertrans Tunggu Aturan Pusat

Ilustrasi. UMP Riau 2027 belum dibahas karena Disnakertrans masih menunggu regulasi pusat. Besaran upah tahun depan belum dapat dipastikan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2027 belum memiliki kepastian. Sampai Jumat (23/10/2026), Pemerintah Provinsi Riau belum memulai pembahasan penetapan upah minimum, karena masih menanti regulasi pemerintah pusat yang menjadi dasar penghitungan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat menegaskan, pemerintah daerah belum dapat menentukan arah pembahasan tanpa adanya formula resmi dari pemerintah pusat.

“Belum ada kita bahas, karena regulasi dari pusat kan belum kuat, apa yang mau kita bahas,” kata Roni kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Kondisi ini membuat pekerja dan pengusaha di Riau masih harus menunggu kepastian mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku mulai 2027.

Bagi pemerintah daerah, penetapan UMP tidak bisa dilakukan hanya dengan memperkirakan angka kenaikan. Ada ketentuan dan formula yang harus menjadi pedoman agar proses penentuan upah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penertiban Kabel FO Semrawut di Jalan Paus

Dijelaskan, regulasi mengenai pengupahan biasanya diterbitkan pemerintah pusat pada akhir Oktober atau awal November. Setelah aturan tersebut terbit, Disnakertrans Riau dapat memulai pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

“Biasanya akhir Oktober atau awal November itu sudah keluar. Kalau sudah keluar, baru kita di daerah bisa membahasnya dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya.

Dewan Pengupahan nantinya menjadi bagian dari proses pembahasan di tingkat daerah sebelum penetapan UMP dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Harapan pekerja terhadap kenaikan upah setiap tahun kerap menjadi perhatian menjelang penetapan UMP. Namun, untuk Riau pada 2027, belum ada angka yang bisa dijadikan pegangan.

Baca Juga :  APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Tembus Rp3,18 Triliun, Bidik PAD Rp1,56 Triliun

Roni belum memberikan perkiraan mengenai besaran kenaikan upah. Menurutnya, semua perhitungan harus merujuk pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Semua ada aturan dan formulasinya. Itu belum keluar, jadi kita tidak bisa berspekulasi,” tegasnya.

Dengan belum terbitnya regulasi tersebut, berbagai perkiraan mengenai kenaikan UMP Riau 2027 belum dapat dijadikan acuan resmi. Kepastian baru bisa diperoleh setelah aturan tersedia dan pembahasan di daerah berjalan.

UMP Riau 2026 Sebesar Rp3,78 Juta
Sebagai pembanding, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 per bulan.

Angka tersebut menjadi gambaran tingkat upah minimum yang berlaku saat ini. Namun, besaran UMP 2027 belum dapat ditentukan hanya dengan mengacu pada nominal tahun sebelumnya, sebab penetapannya harus mengikuti regulasi dan formula yang berlaku untuk tahun depan.

Baca Juga :  11 Titik Panas Terdeteksi di Riau, BMKG Prediksi Malam Nanti Turun Hujan Disertai Petir

Pemerintah Provinsi Riau kini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum membawa pembahasan tersebut ke tingkat daerah.

Bagi pekerja, pengusaha, dan pelaku usaha di Riau, terbitnya regulasi pengupahan akan menjadi penanda dimulainya proses untuk mengetahui besaran upah minimum tahun depan. Hingga aturan itu diterbitkan, nominal UMP Riau 2027 masih belum dipastikan. (trp)