Hukum  

Alasan Sakit Hati, Pria di Rokan Hulu Riau Ini Tabrak Dua Orang, Satu Tewas

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

ROKAN HULU-Pria berinisial AL (51) diduga sengaja menabrak dua orang sekaligus menggunakan mobil pikapnya. Dua korban tersebut diketahui berinisial HS dan RS. Peristiwa tragis itu terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Senin lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, HS dan RS sedang duduk di pinggir jalan Dusun Pasir Panjang, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. Tiba-tiba, mobil pikap yang dikendarai AL meluncur dan langsung menabrak keduanya.

“Akibatnya, korban HS alami luka berat dan tewas, sedangkan RS mengalami luka ringan,” ulas Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Divonis 4 Tahun, Bayar Sisa Uang Pengganti Rp510 Juta

Atas peristiwa itu, Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan bersama dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu. Saat diperiksa, AL menyatakan, perbuatannya dilatarbelakangi rasa sakit hati. “Pelaku sengaja menabrak kedua korban dengan menggunakan mobil pikap, karena sakit hati,” ungkap Reffly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2021).

Menurut AL, HS dan RS melakukan pencurian terhadap dompetnya. “Pelaku menuduh kedua korban mencuri dompetnya berisi uang Rp 2 juta,” ujarnya.

AL sudah mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksi tersebut untuk membalas sakit hatinya. Kepolisian juga telah menetapkan AL sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, AL ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Ungkap Sengketa Saham RSIA Andini

Mobil pikapnya yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut juga sudah diamankan. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta kita disangkakan melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP atau 351 ayat (2) dan (3) KUHP,” ujat Refly. (*)


Sumber: Liputan6.com

Baca Juga :  Lompati Tembok, Terdakwa Kasus Narkoba Penghuni Lapas Pasir Pengaraian Kabur