PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM- Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penindakan tersebut beredar luas sejak Jumat (10/7/2026) malam.
Sabtu (11/7/2026) siang, Polres Siak menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum mengumumkan secara resmi kronologi maupun status hukum pihak yang diamankan.
Informasi yang beredar menyebutkan operasi tersebut dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.
Selain mengamankan seorang pejabat yang disebut merupakan Kadishub Siak, petugas juga dikabarkan menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Meski demikian, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai detail peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh unsur perkara sebelum menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus yang menjadi perbincangan publik tersebut. Namun, ia meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan belum selesai.
“Terkait informasi yang beredar di media dan medsos yaitu dugaan OTT Kadishub Siak, untuk itu kami mohon waktu, sementara kami masih melakukan pendalaman penyidikan, akan dilakukan rilis secepatnya,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais.
Dia juga meminta dukungan masyarakat dan insan pers agar penyidik dapat bekerja secara profesional hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan. “Mohon dukungan dan kerjasama rekan-rekan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan OTT tersebut disebut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang memenangkan lelang proyek setelah anggaran pekerjaan dicairkan.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik. Kepolisian belum menyampaikan konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi mengenai identitas seluruh pihak yang diperiksa, jumlah uang yang diduga diamankan sebagai barang bukti, maupun status hukum terhadap pejabat yang disebut-sebut terjaring dalam operasi tersebut.
Polres Siak menegaskan seluruh informasi yang beredar masih akan diverifikasi melalui proses penyidikan. Setelah pendalaman selesai, kepolisian berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik melalui keterangan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Dugaan praktik tersebut dinilai memiliki kepentingan publik mengingat proyek pemerintah menggunakan anggaran negara yang bersumber dari keuangan daerah.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai konstruksi perkara, dasar dugaan tindak pidana, barang bukti yang diamankan, serta status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
Kejelasan informasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, Polres Siak masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian belum mengumumkan hasil penyidikan maupun menetapkan informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Aparat penegak hukum menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sebelum menyampaikan kesimpulan kepada masyarakat.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
Penjelasan resmi dari penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, dugaan tindak pidana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. (trp)






