SIAK, FOKUSRIAU.COM–Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyampaikan sikap tegas soal sikap PT Sumber Seraya Lestari (SSL) yang dinilai arogan dan tidak menghormati adat dan pemerintahan daerah.
LAMR mendesak PT SSL segera menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada Bupati Siak, sebagai representasi masyarakat dan Negeri Istana.
Pernyataan itu disampaikan pada pertemuan khusus di Kantor LAMR Siak bersama Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik dan Tenaga Ahli Bupati Siak. Pertemuan ini menjadi forum untuk merumuskan langkah dan sikap resmi lembaga adat sekaligus wujud dukungan moral kepada bupati dalam menjaga marwah negeri dan mendukung upaya penyelesaian konflik yang sedang ditempuh Pemkab Siak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Siak, Datuk Sri Arfan Usman menegaskan, ini adalah bentuk tanggung jawab adat untuk menjaga kehormatan negeri dan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak bisa mentolerir sikap arogan perusahaan yang mengabaikan marwah adat. PT SSL harus meminta maaf secara adat, dan apabila terbukti melanggar aturan, izinnya harus dicabut. LAMR berdiri bersama Bupati untuk menjaga kepentingan masyarakat dan tanah negeri ini,” tegasnya.
Selain itu, LAMR Siak juga mendesak Kementerian Kehutanan mencabut izin PT SSL. Kata Arfan, langkah tegas itu penting untuk melindungi hak masyarakat, menjaga lingkungan dan memulihkan marwah adat yang telah terciderai.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Bupati Afni. Kami juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera mencabut izin PT SSL sebagai bentuk keadilan dan pemulihan kehormatan negeri istana,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga mendukung keputusan Bupati Siak membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025.
Upaya itu menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan agraria yang sudah berlarut hingga lebih dari dua dekade.
“Konflik masyarakat Tumang dengan PT SSL ini sudah lebih 20 tahun. Persoalannya tidak hanya menyangkut hak tanah, tapi juga krisis ekologi karena hutan gambut rusak, serta krisis marwah adat di kampung tua Tumang,” ulasnya.
LAMR Siak juga mendesak perusahaan segera menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab Siak atas tindakan yang melecehkan simbol daerah.
“LAMR tidak akan tinggal diam menghadapi hal ini. Kami akan berdiri tegak membela kehormatan negeri dan masyarakat Siak,” tegas Affan Usman. (bsh)