Hukum  

Sindikat Pemalsu STNK dan PKB di Pekanbaru Riau Terbongkar

Sindikat pemalsu STNK di Pekanbaru. (Foto: Merdeka.com)

Dari sekian banyak klien yang memesan, ada yang sudah mengetahui kalau surat itu palsu dan ada yang tidak mengetahui keaslian surat tersebut. “Satu surat dihargai Rp 1,5 Juta. Pengurusan selesai dalam satu hari saja,” kata Ambarita.

Pelaku ditangkap saat menyerahkan STNK palsu kepada pemesanan di Jalan HR. Soebrantas Panam, tepatnya di depan toko buah Indah Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Rabu (19/8).

“Saat itu pelaku melakukan transaksi penyerahan STNK palsu atas nama Bambang Dedi Irawan, barang bukti ditemukan dalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak,” ulas Ambarita.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Divonis 4 Tahun, Bayar Sisa Uang Pengganti Rp510 Juta

Dalam kasus itu, polisi menyita satu set komputer, satu unit printer laser, dua unit printer, mesin press, tujuh lembar STNK palsu, dua STNK asli, dua pasang plat nopol dan alat-alat lainnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Ungkap Sengketa Saham RSIA Andini