PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat domestik pada September 2026 perlu menyiapkan anggaran lebih.
Harga tiket pesawat kelas ekonomi diperkirakan mengalami kenaikan rata-rata sekitar 8 persen. Penyesuaian ini berkaitan dengan meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Kementerian Perhubungan menjelaskan, kenaikan yang terjadi bukan karena tarif dasar tiket penerbangan dinaikkan. Perubahan justru berasal dari komponen fuel surcharge (FS) yang ikut menyesuaikan pergerakan harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perubahan harga avtur di pasar dunia.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Harga Avtur Naik 6,5 Persen
Tekanan terhadap harga tiket penerbangan muncul setelah harga rata-rata avtur mengalami kenaikan pada September 2026.
Kemenhub mencatat, harga avtur meningkat sekitar 6,5 persen, dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026.
Perubahan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, batas maksimal fuel surcharge pada September ditetapkan mencapai 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal 30 persen.
Namun, angka 40 persen tersebut tidak berarti seluruh harga tiket pesawat otomatis melonjak 40 persen.
Lukman menegaskan, persentase tersebut hanya menjadi batas maksimal untuk komponen fuel surcharge yang dihitung berdasarkan Tarif Batas Atas.
“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” ujarnya.
Kenaikan Tiket Diproyeksi 8 Persen
Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge, Kemenhub memperkirakan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi akan meningkat rata-rata sekitar 8 persen.
Meski demikian, penumpang tidak selalu menghadapi kenaikan dengan besaran yang sama.
Setiap maskapai memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan fuel surcharge. Maskapai juga tidak diwajibkan menggunakan batas maksimal 40 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
“Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” kata Lukman.
Artinya, harga tiket yang dibayar penumpang nantinya dapat berbeda antara satu maskapai dengan maskapai lainnya, meski melayani rute penerbangan yang sama.
Kemenhub memperkirakan dampak penyesuaian komponen tersebut terhadap harga tiket berada di kisaran rata-rata 8 persen.
Fuel Surcharge Wajib Ditampilkan dalam Tiket
Pemerintah juga mengatur agar komponen fuel surcharge dicantumkan secara terpisah dalam tiket pesawat.
Ketentuan ini ditujukan agar penumpang dapat mengetahui struktur biaya yang membentuk harga tiket penerbangan.
Dengan adanya rincian tersebut, masyarakat bisa melihat bahwa perubahan harga tiket tidak semata-mata berasal dari tarif dasar penerbangan.
Kenaikan komponen bahan bakar menjadi salah satu faktor yang ikut memengaruhi biaya perjalanan udara. Kenaikan fuel surcharge tidak membuat maskapai bebas menentukan harga tiket sesuka hati.
Kemenhub menegaskan seluruh maskapai tetap harus mengikuti ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dalam menetapkan harga penerbangan domestik.
Pemerintah juga akan mengawasi penerapan tarif di lapangan untuk memastikan harga yang dibayarkan penumpang tetap sesuai aturan.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” ujar Lukman.
Kemenhub menyatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif. Maskapai yang terbukti melanggar ketentuan tarif dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Lukman, kebijakan fuel surcharge diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan kepentingan penumpang.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat menjaga industri penerbangan tetap beroperasi secara berkelanjutan, sementara harga tiket tetap transparan dan berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Dengan proyeksi kenaikan rata-rata sekitar 8 persen, calon penumpang yang hendak bepergian sepanjang September 2026 sebaiknya memperhitungkan kembali anggaran perjalanan, terutama untuk rute domestik dengan harga tiket yang sudah mendekati batas atas. (kpc)






