PEKANBARU-Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT memastikan masyarakat tidak akan memperoleh izin keramaian malam tahun baru. Tidak ada gelaran hiburan saat malam pergantian tahun, baik di dalam maupun luar gedung.
Masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2021, termasuk larangan konvoi kendaraan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Kami juga mengimbau masyarakat menghindari aktivitas bepergian keluar pada malam tahun baru,” ujar Firdaus, Minggu (20/12/2020) di Pekanbaru.
Menurutnya, imbauan agar tetap di rumah untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan covid-19. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian keluar kota.
Firdaus mengingatkan seluruh pengelola jasa kepariwisataan dan tempat hiburan umum untuk membatasi jadwal operasional. Mereka membatasi jadwal operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Pemerintah kota mempersihalkan para pengurus rumah ibadah yang mengelar ibadah natal dan tahun baru. Namun pengurus harus memastikan rangkaian kegiatan sesuai protokol kesehatan mencegah covid-19.
Mereka bisa mengikuti protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Seluruh camat, lurah serta RT dan RW diingatkan untuk selalu mengajak masyarakat agar disiplin mengikuti protokol kesehatan. Mereka mengimbau masyarakat agar terus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.
“Tetap laksanakan kampanye perubahan prilaku, agar masyarakat selalu dan terbiasa mengikuti protokol kesehatan,” imbaunya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru