Diajak Beli Nasi Bungkus, Pria Ini Malah Perkosa Anak Bawah Umur

Pelaku sudah diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur tampaknya harus menjadi catatan khusus kepolisian. Sepanjang tahun 2020, Polres Inhu telah mengungkap 25 kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur.

Mirisnya, awal 2021 ini kasus serupa kembali terjadi dengan korban seorang pelajar. Adalah JS (26), warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Inhu, Riau yang menjadi pelakunya. JS ditangkap usai memperkosa anak anak berusia 15 tahun di tempatnya tinggalnya.

Kepada wartawan, Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pemerkosaan terjadi sekitar pukul 21.13 Wib, Minggu (17/1/2021) malam. “Upaya pemerkosaan dilakukan pelaku dua kali hingga korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan kasus itu ke Polsek Rengat Barat,” ujar Misran, Selasa (19/1/2021).

Misran menjelaskan, awalnya korban diajak pelaku membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor. Usai membeli nasi, pelaku tidak langsung mengantarkan korbannya melainkan membawa korban ketempat yang sepi.

“Dia (pelaku) bermodus membeli nasi bungkus dan langsung membawa ketempat sepi untuk melaksanakan rencananya pemerkosaannya terhadap korban, tepatnya di belakang terminal gerbang sari,” ungkap Misran.

Di lokasi, pelaku menyatakan perasaan sukanya kepada korban sembari meraba tubuh korban.

Melihat kondisi itu, korban langsung turun dari sepeda motor dan mencoba melarikan diri. “Saat korban hendak lari, pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang kerumahnya,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, pelajar SMP itu mengurungkan niatnya lari, apalagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap.  Namun bukannya pergi mengantarkan korban ke rumahnya, pelaku malah mencari tempat lain untuk melancarkan aksi pemerkosaannya.

“Dia pergi ketempat lain tepatnya didepan terminal Gerbang Sari untuk mencari tempat sepi agar rencanya tak diketahui orang,” tuturnya.

Meski sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun malang korban tepatlah perempuan yang tak memiliki tenaga yang cukup untuk memberikan perlawanan berarti.

“Sempat lari namun ditangkap pelaku dan langsung membekap mulut korban agar tidak bersuara mengingat korban terus berteriak meminta tolong dan dia di seret oleh Jon, hingga pemerkosaan itu terjadi,” ungkapnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Rengat Barat dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang tentang Perpu No. 1 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *