Polda Riau Amankan 80,42 Kg Sabu dan 68.636 Butir Ekstasi dari 12 Tersangka

Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukan barang bukti narkoba. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Maret 2021 telah menyita 80,42 kilogram narkoba jenis sabu dan 68.636 butir ekstasi dari tangan 12 tersangka. Mereka diketahui berinisial END, FAI, HAD, ERM, SYA, JUM, KHO, RES, DEL, BAM, AHM dan SUN.

Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka END, FAI dan HAD diamankan Ditresnarkoha Polda Riau tanggal 13 Maret 2021 di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Modus tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 3,77 Kilogram dan 584 butir ekstasi dalam tas hitam dan merah muda menggunakan kendaraan roda empat. Sedangkan tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Riau tanggal 2 Maret 2021 di Jalan Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Modus tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dalam dua tas plastik besar warna merah dan merah muda serta pil ekstasi dalam tas berwarna hitam. Untuk sabu yang dibawa seberat 40,06 kilogram dan 47.779 butir ekstasi.

Selanjutnya tanggal 12 Februari 2021, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan tersangka DEL dan BAM disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Pertapahan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Modus operandi pelaku, menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam kotak rokok dan saat dilakukan pengembangan tersangka menyembunyikan sisanya didalam kantong plastik warna hitam yang dikubur di dalam tanah,” urai Agung dalam ekspose kepada wartawan, Rabu (24/3/2021) di Pekanbaru.

Sedangkan Polres Dumai berhasil mengamankan dua pelaku AHM dan SUN tanggal 12 Februari 2021 sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamagan Dumai Timur. Modus tersangka saat ditangkap menggunakan kendaraan roda empat, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 23 Kilogram di dalam tas besar berwarna biru dan 20.000 butir ekstasi.

“Tanggal 10 Januari 2020, Polres Dumai juga mengamankan barang bukti sabu seberat 13 Kilogram di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, namun pelaku melarikan diri. Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboad pancung melarikan diri meninggalkan kapal dan barang bukti di dalam tas berwarna hitam,” tukasnya. (*)

Sumber: cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *