INDRAGIRI HULU-Warga Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim inisial RS alias Duan (38) bersama RT alias Ade Lelek (33), warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang diringkus Unit Reskrim Polsek Kelayang, Senin malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 0,61 gram.
Plh Kapolres Inhu AKBP Johan Rifai melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa pagi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mendapat informasi di Desa Kota Baru kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Krisdianto Sinaga dan anggotanya melakukan penyelidikan.
Malam itu juga tim melakukan penyelidikan. Pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki berinisial RS alias Duan yang masuk dalam target operasi. Namun ketika ditangkap, RS melarikan diri dengan melompati parit besar dan menghilang dalam gelap malam.
Polisi terus memburu pelaku. Senin sekira pukul 01.00 WIB, tim menemukan pelaku dan meringkusnya saat bersembunyi dalam semak belukar.
Saat diinterogasi, tersangka berkelit dan tidak mengaku terlibat narkoba. Dia kabur karena takut polisi, sebab baru selesai mengonsumsi sabu.
Tapi, polisi tidak terima begitu saja alasan tersangka. RS kemudian dibawa ke Mapolsek Kelayang.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengaku kalau sabu yang dikonsumsi didapat dari temannya berinisial RT alias Ade Lelek.
Polisi langsung menuju rumah Ade Lelek di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap. Pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan Ade Lelek dan membawanya ke Polsek Kelayang.
Setelah dipertemukan, RS tidak bisa mengelak dan mengaku telah menyembunyikan sabu saat kabur dari kejarann polisi.
Selanjutnya, tim membawa RS ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempatnya menyembunyikan sabu. Alhasil, tim menemukan satu kotak rokok berisi 10 plastik klep kecil diduga sabu-sabu dan dua plastik pembungkus ukuran sedang.
“Tersangka RS mengaku sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali. Tersangka mendapatkan sabu dari RT alias Ade Lelek yang kini sudah diamankan,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta