Ditolak Urusan Ranjang, Suami Gelap Mata Habisi Istri hingga Tewas

Rusman, tersangka pembunuhan istri di Kolaka Utara. (Foto: TribunnewsSultra.com/Istimewa)

KOLAKA-Karena ditolak sang istri melakukan hubungan badan, seorang suami di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara tega menganiaya istrinya hingga tewas.

Perbuatan pria bernama Rusman (34) itu terungkap, setelah dia dan istrinya Fitriani (28) ditemukan dalam kondisi kritis di kamarnya, Jumat (27/8/2021) lalu. Sang istri ditemukan meninggal dengan luka tusuk pada bagian perut dan leher.

Sementara Rusman mengalami luka di tubuhnya, tetapi tak membuatnya tewas dan masih sempat dilarikan ke rumah sakit. Kondisi Rusman dan Fitriani pertama kali diketahui anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Sang anak lalu memberi tahu tantenya bernama Erma, melihat ayah dan ibunya dengan sejumlah luka di tubuh mereka. Erma kemudian meminta bantuan kepada warga setempat untuk menolong kedua korban.

Saat bantuan tiba, Rusman sudah tak berdaya sementara Fitriani tak lagi bernyawa. Belakangan terungkap fakta, Fitriani meninggal dunia karena dihabisi suaminya dengan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, Rusman kemudian mencoba mengakhiri hidupnya. Dilansir dari Tribunnews Sultra, Polisi dari jajaran Polres Kolaka Utara melakukan pendalaman setelah kejadian.

Hasilnya diketahui, antaran Rusman dengan Fitriani sempat terlibat cekcok. Keributan berawal saat pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak karena sedang haid saat itu.

Sontak hal tersebut membuat pelaku kecewa. Emosi korban bertambah saat sang istri justru meminta cerai dari dirinya. Akhirnya terjadilah keributan yang membuat korban meninggal dunia dan pelaku berusaha mengakhiri hidupnya.

Fakta ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah. “Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid,” ulas Alamsyah dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (4/9/2021).

Alamsyah mengatakan, pemicu lain adalah Rusman kecewa sang istri justru meminta cerai. Ditambahkan, kini Rusman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidana maksimal hukuman mati,” terang IPTU Alamsyah.

Jalani rekonstruksi
Tidak hanya menetapkan Rusman sebagai tersangka, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini. Polres Kabupaten Kolaka Utara mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Reka adegan ini diperagakan tersangka Rusman (34) untuk mencocokkan keterangan dirinya dengan fakta di lapangan. Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kejadian di rumah korban dan pelaku.

Garis polisi dibentangkan untuk mensterilkan lokasi rekonstruksi dari warga sekitar yang ingin menyaksikan reka adegan itu.

Reka adegan dimulai dari luar rumah saat Rusman membuka pintu. Rusman memperagakan 26 adegan. Dalam reka adegan tersebut, Rusman menangis saat memperagakan memeluk istrinya usai dilukai.

Kasatreskrim Polres Kolut IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi kali ini. “Sesuai dengan penyidikan, jadi reka adegan ini sudah sesuai dengan apa yang selama ini, seperti pemeriksaan (keterangan) saksi dan tersangka,” katanya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunSultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *