JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan mengkhawatirkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu menggerebek kantor pinjol yang mengoperasikan 23 aplikasi.
Dari jumlah tersebut, tak satu pun pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai praktik penawaran pinjol yang seolah-olah legal, termasuk dengan mencatut nama OJK.
“Sering dapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK ,” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, Jumat (15/10/2021).
Masyarakat bisa mengecek status legal atau ilegal pinjol dengan melihat laman resmi OJK ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa menghubungi kontak Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau surel konsumen@ojk.go.id.
Dalam salah satu praktiknya, pinjol ilegal juga akan memberikan penawaran dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK. Setidaknya, terdapat empat ciri surat izin palsu yang kerap ditawarkan pinjol ilegal.
Pertama, jenis dan ukuran fon atau huruf tidak sama atau konsisten dalam satu surat. Kedua, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading hingga emas.
Ketiga, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan legal, namun menggunakan alamat palsu.
Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan quick response (QR) code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK. Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah benar atau tidaknya dengan mengunjungi laman, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, atau pun surel.
“Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis OJK.
Sejauh ini, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum dan memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal sejak 2018.
Perlu diketahui, OJK bertugas mengawasi penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang resmi menawarkan jasanya kepada masyarakat. Per 6 Oktober 2021, terdapat 106 pinjol yang berstatus terdaftar dan berizin dari OJK. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com