JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru, mengenai syarat penerbangan domestik. Aturan tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.
“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (30/10/2021).
Syarat penerbangan dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali juga mewajibkan adanya bukti kartu vaksin minimal dosis pertama. Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Kendati demikian, terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk beberapa kelompok pelaku perjalanan. Kelompok usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Tapi, kelompok ini harus didampingi orang tua atau keluarga.
“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.
Selain itu, orang yang mempunyai kondisi kesehatan khusus juga mendapatkan pengecualian, dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Pengecualian sertifikat vaksin berlaku untuk angkutan perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Perlu diketahui, selama SE ini berlaku, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar /lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Kendati begitu, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala corona.
Terkait dengan kapasitas terminal bandara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan serta operator sarana dan prasarana penerbangan, wajib menjaga protokol kesehatan dengan ketat. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com