News  

Kembali Jadi Tersangka, Annas Maamun Gugat KPK Lewat Praperadilan

Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Annas meminta agar status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada petitumnya, pemohon Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Selain itu, Annas meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Berikut ini isi petitumnya:

  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri dihubungi terpisah mengatakan, KPK belum menerima pemberitahuan terkait permohonan praperadilan itu. “Kami belum ada pemberitahuan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK memanggil dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman dan Rusli Efendi. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan gubernur Annas Maamun.

“Hari ini, Rabu (27/10/2021) pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

KPK juga memanggil dua PNS pada bagian Sekretaris Daerah Riau, Fuadilazi dan Jonli. Saksi selanjutnya adalah PNS pada BPBD Riau, RM Eka Putra dan Plt Kepala Pelaksana BPBD Riau Said Saqlul Amri.

Dalam kasus ini, Annas Maamun diduga memberi suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, Kirjauhari, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Annas sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Annas masih berstatus tersangka kasus lain di KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *