JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Azyumardi Azra mengingatkan bahwa pernyataan Jokowi yang melarang para menteri berbicara tentang penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, belum sepenuhnya benar.
Hal itu disampaikan Azyumardi Azra kalau mengisi webinar Politisasi Desa dalam Prespektif Etika Pemerintahan yang ditayangkan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MAPI), Sabtu (10/4/2022).
“Hati-hati dengan pernyataan Presiden Jokowi, belum tentu itu benar,” katanya.
Dikatakan, sampai saat ini Jokowi tidak tegas menolak masa jabatannya diperpanjang. “Tapi Presiden Jokowi tidak bilang, suruh menghentikan manuver para menteri,” sebutnya
Yang dilarang Presiden Jokowi itu hanya membicarakan tentang perpanjangan masa jabatan atau penambahan jabatan. “Mungkin membicarakannya di depan publik. Tapi di belakang, ya silahkan saja,” sebutnya.
Selain itu, menurut Azyumardi Azra, hingga saat ini Presiden Jokowi juga tidak menyatakan secara tegas bahwa dia tidak bersedia diperpanjang masa jabatanya.
“Bahwa dia tidak bersedia untuk ketiga kalinya, karena itu tidak sesuai dengan konstitusi, undang-undang dasar 1945,” katanya.
Ditambahkan, Presiden Jokowi juga tidak pernah menolak amandemen UUD 1945 hanya untuk memperpanjang masa jabatannya untuk yang ketiga kalinya.
Langgar Undang-Undang
Di sisi lain, Azyumardi menyebut, Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Silatnas Apdesi) pada 29 Maret lalu yang diwarnai deklarasi dukungan perpanjangan jabatan presiden Jokowi tiga periode dinilai melanggar undang-undang.
Dikatakan, peraturan yang dilanggar adalah UU tentang desa nomor 6 tahun 2016, terutama pasal 29.
“Kepala Desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu dan pilkada. Nah, deklarasi itu merupakan bagian dari kampanye,” sebutnya.
“Ini jelas politisasi dalam upaya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi,” sebutnya.
Azyumardi menyebut, tindakan mobilisasi kepala desa itu nyata-nyata melanggar fatsun dan etika politik. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru