PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/7/2022) memberikan vonis satu tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Vonis tersebut terkait dengan perkara suap pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015. Dimana Annas disangkakan menyuap anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebesar Rp1.010.000.000.
Majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan menyatakan, Annas terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Hakim juga menghukum Annas membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Dahlan.
Atas vonis hakim tersebut, Annas langsung menyatakan menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menuntut Annas dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.
Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.
Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.
“Tindakan itu bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar JPU dilansir FokusRiau.Com dari cakaplah.com.
Saat sidang pembacaan vonis ini, Annas Maamun hanya mengikuti proses persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru. (dtc/bsh)