JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merevisi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, terkait penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) di delapan provinsi Indonesia.
Kepmen ATR/BPN yang dimaksud Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
“Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap keputusan menteri tersebut dan sudah memasuki tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, Hadi memastikan aturan LSD tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.
Hadi mengaku sudah berkordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD. Tujuannya supaya tak mengganggu pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Hadi, Agustus 2022 lalu.
Dalam agenda audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi), Hadi berkomitmen mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, termasuk kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, terutama pengembang perumahan subsidi.
Dia berharap, pengembang anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN.
“Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” tegas Hadi dikutip FokusRiau.Com dari Kompas.com.
Selain itu, Hadi menjanjikan akan terus memperbaiki pelayanan perizinan dan pertanahan. Karena menurutnya, semakin mudah dan cepat maka akan ada perputaran ekonomi dari pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang. (bsh)