KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr. H. Syafriadi SH, MH menemui masyarakat di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan pengabdian berjudul “Undang Undang ITE dan Efeknya Bagi Masyarakat yang Tidak Bijak Menggunakan Media Sosial,” itu berlangsung Senin (18/9/2023) pukul 11.00 WIB.
Kehadiran Dr. Syafriadi disambut baik sejumlah tokoh penting, termasuk Camat Tapung Hulu Wira Sastra, SSTP, MSi, Kepala Desa Abdoel Rakhman Chan, Kapolsek AKP Nurman dan Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi.
Selain Dr. Syafriadi, pengabdian juga melibatkan Dr. Faturrahman, Dosen Fakultas Pertanian, Selvi Harvia Santri SH, MH, Dosen Fakultas Hukum dan Eza Fahlevi, mahasiswa Fakultas Hukum.
Kepada masyarakat, Dr. Syafriadi membahas dua hal utama, yaitu peran UU ITE dan perkembangan teknologi informasi berbasis digital.
Dia juga menyoroti pentingnya media sosial seperti Facebook, YouTube, WhatsApp, TikTok dan lainnya dalam kehidupan masyarakat modern.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, dengan lebih dari 204,6 juta jiwa yang mengakses internet dari total penduduk 260 juta lebih.
Dr. Syafriadi juga menekankan, media sosial telah menjadi new media yang menggeser peran media cetak dan media elektronik. Dengan jumlah pengguna media sosial yang mencapai miliaran, terutama di kalangan generasi milenial, penting untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penggunaan yang tidak bijak.
“Pihak berwenang sering menerima pengaduan terkait berita bohong, pencemaran nama baik dan penghinaan yang terjadi di media sosial. Ancaman hukuman bagi pelanggaran semacam itu dapat sangat berat, terutama jika dihubungkan dengan ketentuan hukum lainnya,” urainya.
Dr. Syafriadi membagikan tips agar dapat bermedia sosial secara bijak, termasuk memastikan kebenaran informasi, berbicara dengan sopan, dan berbagi konten yang bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Desa Sinama Nenek, Abdoel Rakhman Chan mengapresiasi upaya Dr. Syafriadi memberikan penyuluhan hukum di desanya.
Dikatakan, topik yang disosialisasikan sangat penting untuk masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang aktif di media sosial. Ia juga menambahkan bahwa guru-guru sekolah setempat turut mendukung kegiatan ini dan bahkan mengirimkan siswa mereka ke acara penyuluhan.
“Lebih dari seratus orang hadir meskipun awalnya diundang hanya empat puluh orang. Ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai UU ITE dan etika penggunaan media sosial merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat modern,” ujarnya. (bsh)